#Kawalsampailegal: Desak Sahkan RUU Perlindungan PRT

Jumat, 13 Februari 2026 21:47 WIB

Penulis:Nila Ertina

#Kawalsampailegal: Desak Sahkan RUU Perlindungan PRT
#Kawalsampailegal: Desak Sahkan RUU Perlindungan PRT (Foto ist)

JAKARTA, WongKito.co - #Kawalsampailegal menjadi tagar yang disebarluaskan pada peringatan Hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) Nasional, 15 Februari. Seperti diketahui sejak Presiden Prabowo berpidato pada 1 Mei 2025 meminta DPR RI agar segera mengesahkan RUU PPRT di tahun 2025, tapi nyatanya, sampai saat ini, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) tak juga disahkan.

Koordinator JALA PRT, Lita Anggraeni menyatakan bahwa DPR dinilai berlarut-larut, padahal Prabowo ketika itu berjanji akan mensahkan RUU PPRT kurang lebih 3 bulan sejak 1 Mei 2025.

"Artinya, pada Agustus 2025 lalu, seharusnya RUU ini sudah disahkan. Namun yang terjadi, DPR hanya mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP), namun hanya berputar-putar di seputaran RDP, tak ada progress," kata dia, dalam siaran pers, Jumat (15/2/2026).

Lita menegaskan hingga kini. Tak ada kemajuan yang berarti. Padahal RUU PPRT ini sudah diperjuangkan selama 22 tahun.

"Sampai kapan para PRT harus menunggu perlindungan hukum bagi mereka agar terlindungi ketika bekerja?,” kata dia.

Baca Juga:

Karena itu, Koalisi Sipil untuk RUU PPRT menyatakan, mereka sudah sekuat tenaga memperjuangkan RUU ini, bahkan beberapakali bertemu DPR, namun hasilnya nihil juga. Padahal seharusnya janji Prabowo bisa dijadikan pegangan.

“DPR seperti mandeg membahas RUU ini, hingga saat ini berlarut-larut padahal janji Prabowo 3 bulan, namun yang terjadi, sampai hampir 1 tahun, tak ada kemajuan siginifikan, seharusnya Puan Maharani sebagai Ketua DPR RI berbuat sesuatu,” kata Eva Kusuma Sundari, dari Institut Sarinah mewakili Koalisi RUU PPRT.

Maka, di Hari PRT Nasional pada 15 Februari 2026 ini, Koalisi Sipil untuk Pengesahan RUU PPRT mendesak Prabowo untuk memenuhi janjinya. Jika tidak, maka koalisi akan kembali menduduki DPR dan melakukan aksi di istana.

Sebelumnya, setelah Prabowo berjanji akan segera mengesahkan RUU PPRT di Hari Buruh 1 Mei 2025, para PRT mengerem untuk melakukan aksi-aksi dan memilih kooperatif bertemu dengan DPR. Namun hampir setahun berjalan, tak ada perubahan berarti, mereka seperti dijanjikan sesuatu seperti dulu, namun tak juga ditepati.

“Jika tidak juga disahkan, maka kami akan melakukan serangkaian aksi, kami akan kawal RUU ini sampai legal,” kata Vivi Widyawati dari Perempuan Mahardhika.

Puluhan organisasi yang tergabung dalam Koalisi Sipil untuk Pengesahan UU PPRT mengungkap pernyataan- pernyataan tersebut dalam konferensi pers pada 13 Februari 2026 di Jakarta, untuk memperingati Hari PRT Nasional yang diperingati setiap tanggal 15 Februari.

Serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk memperingati Hari PRT nasional 2026 antaralain, koalisi mulai menghimpun surat dari ibu bangsa, mereka adalah para aktivis perempuan senior yang menuliskan surat keprihatinan kepada Prabowo dan Ketua DPR RI, Puan Maharani. Puan Maharani adalah orang yang punya andil besar tak kunjungnya RUU PPRT ini disahkan.

“Sudah berapakali Puan Maharani memimpin DPR, namun RUU ini tak juga disahkan, dimana keberpihakannya sebagai perempuan?,” kata salah seorang PRT, Ajeng.

Sementara Nyai Badriyah dari Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) mengatakan agama tidak membenarkan kekerasan dan eksploitasi terhadap PRT dibiarkan berlarut-larut.

"Negara harus hadir untuk kemanusiaan terhadap PRT," kata dia.

Selanjutnya di hari PRT Nasional 2026 ini, Koalisi untuk Pengesahan UU PPRT kemudian menuntut keras:
1. Presiden Prabowo untuk mengesahkan RUU Perlindungan PRT
2. Ketua DPR RI, Puan Maharani untuk membuka hatinya sebagai perempuan dan membahas RUU ini dalam rapat paripurna DPR RI untuk segera disahkan
Pada 15 Februari 2026 ini, Indonesia memperingati Hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) nasional yang ke-19 setelah pertamakalinya ditetapkan di tahun 2007.

Dilatar belakangi oleh peristiwa penyiksaan dan kekerasan yang diterima oleh Pekerja Rumah Tangga Anak (PRTA) yang bernama Sunarsih, saat itu Sunarsih baru berumur 14 tahun. Sunarsih bekerja di Surabaya, Jawa Timur.

Saat bekerja dengan majikannya, Sunarsih dan 4 teman PRT lainnya kerap kali mendapatkan perlakuan dan penyiksaan yang sangat biadab dari majikannya. Sunarsih tidak mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja, tidak diberi upah, jam kerja yang lebih dari 18 jam, diberikan makan yang tidak layak, tidak mendapat akses untuk keluar rumah karena di kunci, tidak bisa berkomunikasi dan bersosialisasi, Sunarsih juga tidur di lantai jemuran.

Baca Juga:

Dengan penyiksaan yang kerap diterimanya setiap hari menyebabkan Sunarsih kemudian meninggal dunia. Sejak saat itu, kematian Sunarsih diperingati sebagai Hari PRT nasional.

“Apakah pemerintah dan DPR menunggu para PRT menjadi korban- korban lagi dan mereka baru akan mensahkan? Jangan sampai ada Sunarsih-Sunarsih lain lagi,” kecam Sri Rachmawati dari Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI).

Ainun dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menyatakan, jika tak juga disahkan, mereka akan turun ke jalan, yaitu ke istana dan ke Gedung DPR.(ril)