Kejati Tahan 4 Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya

Rabu, 31 Maret 2021 08:03 WIB

Penulis:Nila Ertina

07-47-30-606318824a645.jpg
Tersangka korupsi Masjid Sriwijaya Dwi K

PALEMBANG, Wongkito.co - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menahan empat tersangka proyek masjid Sriwijaya yang digadang-gadang terbesar di Asia Tenggara, dibangun di kawasan Jakabaring Palembang. 

 

 

Usai diperiksa intensif,  empat orang tersangka yaitu, Edi Hermanto, Dwi Kriyana, Syarifudin, Yudi Wahyono 

Selasa (30/3/2021) malam dengan menggunakan rompi tahanan kejati empat tersangka dibawa ke Lapas Merdeka untuk tersangka Dwi Kriyana dan tiga tersangka lain dibawa ke Rutan Pakjo.

Pembangunan Masjid Sriwijaya menggunakan APBD Pemprov Sumsel dengan alokasi dana Rp130 miliar periode 2016-2017. Anggaran tersebut dialokasikan untuk penimbhnan, bangunan pondasi dan atap masjid. 

Namun, hingga kini bangunan belum berbentuk sehingga jauh panggang menjadi masjid terbesar di Asia Tenggara