perempuan disabilitas
Senin, 26 Juni 2023 15:54 WIB
Penulis:Nila Ertina
PALEMBANG, WongKito.co - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) berkolaborasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dan Lembaga Penyiaran untuk memberikan perlindungan terhadap anak dan remaja melalui media penyiaran yang ramah anak.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengatakan kolaborasi ini merupakan wujud sinergi dan kolaborasi yang harapannya dapat memperkuat komitmen terhadap pemenuhan hak dan perlindungan anak serta memberikan edukasi bagi penyelenggara penyiaran dalam mengembangkan program atau tayangan yang ramah anak.
“Kita ketahui bersama bahwa media penyiaran sangat strategis dalam memberikan perubahan menuju masyarakat yang lebih baik. Namun media juga dapat memberikan efek negatif, karena diskriminasi dan eksploitasi terhadap perempuan dan anak saat ini sangat potensial terjadi di media. Untuk itu, dalam kesempatan ini Pemerintah mendorong media untuk menguatkan komitmennya dalam hal pemenuhan hak dan perlindungan anak melalui program-program ramah anak,” ungkap Menteri PPPA dalam acara Ngobrol Penuh Inspirasi (NGOPI) dengan tema “Menghadirkan Siaran Ramah Anak di Layar Kaca”, di Jakarta, akhir pekan lalu.
Baca Juga:
Ia mengatakan media penyiaran sebagai kontrol dan perekat sosial harus terus diperkuat, agar bersama-sama melindungi anak Indonesia. Kita ketahui bersama adanya informasi yang tidak layak anak dapat memberikan dampak negatif bagi anak, diantaranya: perilaku kekerasan seksual, kerusakan fungsi otak, perundungan siber, dan kejahatan online.
“Salah satu hak anak yang harus dipenuhi oleh pemerintah dan seluruh elemen masyarakat adalah hak atas informasi yang layak. Anak harus dilindungi dari berbagai bentuk informasi yang tidak layak, seperti informasi yang mengandung unsur kekerasan, pornografi, radikalisme dan lain-lain. Oleh sebab itu, siaran ramah anak mutlak diperlukan tanpa mengabaikan sisi hiburannya namun harus tetap memberikan dampak positif baik bagi tumbuh kembang dan perlindungan anak,” ujar dia.
Bintang mengungkapkan pertemuan hari ini dengan insan pertelevisian ingin lebih banyak mendengarkan apa saja yang sudah dilakukan dan yang menjadi tantangan dalam perjalanan menciptakan tayangan yang ramah anak.
Dia juga menyampaikan pesan untuk media televisi agar dapat bersama-sama KemenPPPA dalam menyosialisasikan terkait perlindungan perempuan dan anak yang tertuang dalam Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2023.
Berdasarkan data sanksi KPI Pusat maupun dari data Riset Indeks Kualitas Program siaran televisi yang masih menunjukkan bahwa terkait perlindungan anak dan remaja masih kurang, dari Standar Indeks Kualitas KPI beberapa program yang memang dinilai kurang ramah anak, seperti program infotainment, sinetron dan variety show.
Baca Juga:
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Ubaidillah mengatakan pertemuan ini sebagai titik temu dengan lembaga penyiaran dalam mengawal isu perlindungan anak. Hal ini juga sejalan dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI tahun 2012 dilandasi dengan semangat perlindungan atas kepentingan anak.
"Banyaknya kriminalitas saat ini, jangan sampai konten di televisi menjadi inspirasi bagi pelaku kejahatan untuk anak, atau pun dilakukan oleh anak. Revisi Undang-undang Penyiaran saat ini masih butuh masukan dari publik, termasuk kelompok pemerhati kepentingan anak dan perempuan. Jika KPI ke depan akan diberikan mandat baru dalam pengawasan media baru, tentu butuh masukan. Terutama tentang aturan yang adil bagi konten di lembaga penyiaran dan juga konten di media baru," ujar dia.
Ubaidillah mengatakan terkait kerja sama KemenPPPA dan KPI akan diresmikan pada Hari Anak Nasional tahun 2023 di Semarang, dengan penandatanganan perjanjian kerja sama ini harapannya, KPI dan juga KemenPPPA serta Dinas PPPA dapat bersinergi secara strategis dalam menjaga kepentingan anak.(*)