Minggu, 16 Januari 2022 07:39 WIB
Penulis:Redaksi Wongkito
JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi 18 kapal pengangkut batu bara ke luar negeri, menyusul pencabutan larangan ekspor batu bara secara bertahap dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Pencabutan larangan penerbitan SPB tersebut sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor UM.006/1/7/DA-2022 per 14 Januari 2022 perihal Pencabutan Larangan SPB yang didasari pada hasil Rapat Koordinasi antar Menteri tentang Pasokan Batu Bara PLN dan surat dari Kementerian ESDM.
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kemenhub, Capt. Mugen Sartoto mengatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan SPB bagi kapal-kapal yang telah mendapatkan keterangan memenuhi syarat dari Kementerian ESDM untuk kembali melakukan ekspor batu bara.
Baca Juga :
“Kami telah menginformasikan kepada seluruh Syahbandar untuk kembali menerbitkan SPB kepada kapal batu bara yang telah memenuhi persyaratan dari Kementerian ESDM,” dikutip dari keterangan resmi, Sabtu, 15 Januari 2022.
Ia menjelaskan, Kementerian ESDM telah mencabut sanksi pelarangan penjualan batu bara ke luar negeri khususnya atas 18 kapal bermuatan batubara dari pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi yang telah memenuhi Domestic Market Obligation (DMO).
“Menindaklanjuti hal tersebut, Ditjen Perhubungan Laut akan kembali menerbitkan SPB terhadap 18 kapal pengangkut batu bara tersebut,” imbuhnya.
Kedelapanbelas kapal tersebut antara lain kapal MV. CMB Van Dijk, MV. Neng Yuan, MV. Santarli, MV. Maizuru Kichijo, MV. Great Ocean, MV. AC. Shanghai, MV. Vidyut, MV. Pantelis, MV. Jie Li, TB. Kingfishter 501, MV. Mei Hua Hai, MV. Corona Kingdom, MV. Pacific Pride, MV. Pavo Bright, MV. Princess Doris, MV. Eternal Resorce, MV. Sea Voyager, dan MV. Star Mona.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Drean Muhyil Ihsan pada 16 Jan 2022