Rabu, 09 November 2022 14:43 WIB
Penulis:Susilawati
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat terlah terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 10.765 pekerja per September 2022.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengakui, angka tersebut tergolong lebih rendah dibandingkankan dengan kasus PHK pada 2020 di saat lonjakan kasus COVID-19.
“Kalau dilihat kasus pemutusan hubungan kerja 2019 sampai dengan September 2022, PHK cukup tinggi terjadi pada 2020 ketika mengalami pandemi COVID-19. Data per September yang diinput sejumlah 10.765,” kata Ida dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR, dilansir Rabu, 9 November 2022.
Baca Juga :
Menaker menyebut, kasus PHK pada awal pandemi 2020 melonjak menjadi 386.877 kasus. Padahal sebelumnya di 2019 tercatat hanya 18.911 kasus.
Namun tren penurunan terus terjadi di tahun 2021 dan 2022, menjadi 127.085 kasus PHK pada 2021 dan kembali turun menjadi 10.765 kasus per September 2022.
Lalu untuk 2023, Ida mewanti-wanti pengusaha dan perusahaan untuk tidak melakukan PHK. Dengan melakukan beberapa upaya antara lain mengurangi upah dan fasilitas tingkat atas, misalnya tingkat manajer dan direktur.
Mengurangi shift, mengurangi hari kerja, merumahkan pekerja secara bergilir untuk sementara waktu, membatasi atau menghapus kerja lembur, sampai mengurangi jam kerja. Alternatif lainnya yaitu, tidak memperpanjang kontrak pekerja yang sudah habis dan memberikan uang pensiun kepada pekerja yang sudah memenuhi syarat.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 09 Nov 2022