Ketika Mahasiswa Hukum UIN Raden Fatah Hadirkan SOP Ruang Aman di Pesantren

Jumat, 16 Oktober 2026 07:53 WIB

Penulis:Nila Ertina

Ketika Mahasiswa Hukum UIN Raden Fatah Hadirkan SOP Ruang Aman di Pesantren
Ketika Mahasiswa Hukum UIN Raden Fatah Hadirkan SOP Ruang Aman di Pesantren (Foto Ist)

SUASANA di Pondok Pesantren Muqimus Sunnah Palembang terasa berbeda. Selasa, 4 Agustus 2026, gelombang kepedulian datang dari civitas akademika Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Raden Fatah Palembang. 

Di bawah kepemimpinan ketua tim PKM, Dr. Siti Rochmiyatun, S.H., M.Hum. bersama jajaran dosen (Dra. Atika, M.Hum. dan Erniwati, M.Hum.), serta para mahasiswa lintas prodi yaitu Muhammad Juki Nugroho, Ilgo Raden Sijarullah, Adit Aril Saputra, M. Abzar Alghifari, Intan Cahyani Az-zahra, Emilia Dian Saputri, dan Tiara Aulia, hadir membawa misi besar memastikan pesantren menjadi tempat paling aman bagi tumbuh kembang anak.

Pesantren seharusnya menjadi rahim tempat melahirkan generasi yang berakhlak mulia. Namun, bayang-bayang kekerasan, terutama kekerasan seksual dan perundungan yang kerap sunyi dari pelaporan menjadi ancaman nyata yang harus dicegah bersama.

Baca Juga:

Melalui tema “Penyuluhan Hukum Kekerasan Terhadap Anak Bagi Santri Pondok Pesantren Di Kota Palembang”, para mahasiswa tidak sekadar datang memberikan ceramah, melainkan membuka ruang dialog yang hidup. Dengan pemutaran video edukatif dan sesi interaktif, para santri, ustadz, ustadzah, hingga pengurus diajak mengenali berbagai bentuk kekerasan: mulai dari fisik, psikis, penelantaran, hingga bahaya laten kekerasan seksual dan bullying.

Namun, edukasi saja tidak cukup tanpa adanya sistem pelindung yang jelas. Di sinilah letak titik balik dari pengabdian ini. Para mahasiswa FSH UIN Raden Fatah mendampingi pihak pesantren untuk merumuskan dan menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Anak.

SOP ini dirancang bukan sekadar lembaran aturan formal, melainkan sebuah kompas moral dan hukum bagi pengelola pesantren. Melalui panduan ini, ditekankan bahwa setiap laporan dugaan kekerasan wajib ditindaklanjuti dengan prinsip-prinsip utama: mengutamakan keselamatan anak, menjaga kerahasiaan identitas korban, pantang menyalahkan korban (victim blaming), serta memberikan pendampingan yang berpihak pada korban sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga:

Langkah progresif ini menumbuhkan keberanian baru di hati para santri untuk bersuara dan berani melapor jika melihat atau mengalami hal yang tidak senonoh di lingkungan asrama.

Dari Pondok Pesantren Muqimus Sunnah, sebuah pesan kuat bergema, perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Kolaborasi antara akademisi dan pesantren ini membuktikan bahwa ikhtiar merawat masa depan bangsa dimulai dari menciptakan lingkungan pendidikan yang bebas dari rasa takut, inklusif, dan penuh kasih sayang.(*)