Polda Sumsel
Senin, 02 November 2026 19:45 WIB
Penulis:Redaksi Wongkito

PALEMBANG, WongKito.co – Koalisi Pers Sumatera Selatan (Sumsel) menyampaikan enam poin tuntutan terkait penanganan kasus pengeroyokan terhadap dua jurnalis dan seorang mahasiswa di depan Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel.
Pernyataan sikap tersebut dibacakan langsung oleh Koordinator Koalisi Pers Sumsel, Ardhy Fitriansyah, pada Senin (2/11/2026). Pembacaan pernyataan itu turut didampingi sejumlah tokoh pers dan pimpinan organisasi media di Sumatera Selatan.
Mereka di antaranya Ketua AJI Palembang RM Resha A Usman, Pemimpin Redaksi Sriwijaya Post-Tribun Sumsel Prawira Maulana, Ketua Dewan Kehormatan PWI Sumsel Oktaf Riady, Pengurus PWI Sumsel Anwar Rasuan, Ketua SMSI Sumsel Jon Heri, serta Pemimpin Redaksi PalTV Firman Hidayat.
Baca Juga:
Dalam pernyataan sikapnya, Koalisi Pers Sumsel menyoroti transparansi pemeriksaan internal di lingkungan Polda Sumsel, penanganan para terduga pelaku pengeroyokan, hingga dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum kepolisian.
Koalisi Pers Sumsel meminta keterbukaan hasil pemeriksaan terhadap Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Sumsel. Selain itu, mereka juga meminta transparansi hasil pemeriksaan terhadap dua organisasi yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat insiden pengeroyokan berlangsung.
Koalisi juga menilai penanganan kasus pengeroyokan terhadap dua jurnalis dan seorang mahasiswa terkesan lambat. Pasalnya, hingga pernyataan sikap tersebut disampaikan, menurut Koalisi Pers Sumsel, belum ada konferensi pers resmi dari Polda Sumsel terkait penangkapan para pelaku.
Sorotan lainnya tertuju pada penanganan kasus pemukulan terhadap salah satu korban yang diduga dilakukan oknum anggota kepolisian. Koalisi menilai penanganan kasus tersebut belum menunjukkan keseriusan, meskipun pihak yang diduga terlibat merupakan anggota Polda Sumsel sendiri.
Selanjutnya, Koalisi Pers Sumsel meminta Dewan Pers dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) segera membentuk tim investigasi independen untuk mengusut kasus pemukulan terhadap dua jurnalis di Palembang.
Baca Juga:
Sebagai bentuk tindak lanjut atas tuntutan tersebut, Koalisi Pers Sumsel juga menyatakan akan menggelar aksi massa lanjutan pada 11 November 2026. Aksi tersebut rencananya melibatkan jurnalis dari seluruh wilayah Sumatera Selatan.
Koalisi Pers Sumsel menegaskan bahwa enam poin tuntutan tersebut merupakan hasil pertemuan pada 2 November 2026 dan menjadi sikap bersama dalam mendorong transparansi serta penegakan hukum atas kasus kekerasan terhadap jurnalis.
Pernyataan tersebut disampaikan atas nama Koalisi Pers Sumsel Bersatu oleh Koordinator Koalisi Pers Sumsel, Ardhy Fitriansyah.(ril)