pajak
Rabu, 22 Juli 2026 08:20 WIB
Penulis:Nila Ertina

JAKARTA, WongKito.co – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menolak pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI dalam pengawasan kepatuhan pajak warga. Koalisi menilai kebijakan tersebut berisiko memperluas peran militer ke ranah sipil dan membangun kepatuhan pajak melalui pendekatan keamanan.
Penolakan itu disampaikan Koalisi dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Selasa (21/7/2026). Koalisi menyoroti kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang membuka ruang pembangunan jejaring informasi hingga tingkat desa dan kelurahan dengan melibatkan aparat kewilayahan, termasuk Babinsa.
Menurut Koalisi, pengawasan dan pemungutan pajak merupakan fungsi administrasi pemerintahan sipil. Karena itu, pelaksanaannya harus berlandaskan prinsip legalitas, akuntabilitas, perlindungan data pribadi, serta pelayanan publik.
“Pelibatan Babinsa dalam rantai pengumpulan informasi perpajakan berisiko menggeser pendekatan kepatuhan sukarela menjadi pendekatan keamanan,” demikian pernyataan Koalisi.
Baca Juga:
Koalisi menilai pengawasan pajak seharusnya dilakukan oleh otoritas perpajakan dan aparat penegak hukum sipil yang memiliki mandat, prosedur, mekanisme keberatan, serta pengawasan eksternal yang jelas.
Dinilai Tidak Sesuai Mandat TNI
Koalisi juga menilai pelibatan Babinsa dalam pengawasan kepatuhan pajak tidak sejalan dengan mandat TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan.
Mengacu pada Undang-Undang TNI, termasuk UU Nomor 34 Tahun 2004 sebagaimana diubah melalui UU Nomor 3 Tahun 2025, tugas pokok TNI berkaitan dengan penegakan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, serta melindungi bangsa dari ancaman terhadap negara.
Sementara itu, pengawasan kepatuhan pajak, pendataan aktivitas ekonomi warga, dan pemetaan potensi wajib pajak dinilai bukan merupakan fungsi pertahanan.
“Fungsi tersebut tidak dapat diperluas melalui surat edaran administratif,” kata Koalisi.
Selain persoalan kewenangan, Koalisi mengingatkan risiko terhadap kerahasiaan data wajib pajak dan hak atas privasi. Informasi mengenai penghasilan, aset, kegiatan usaha, transaksi, dan kondisi ekonomi warga merupakan data sensitif yang penggunaannya harus dibatasi untuk tujuan perpajakan yang sah.
Koalisi khawatir pengumpulan informasi melalui jejaring aparat kewilayahan di luar struktur DJP dapat meningkatkan risiko penyalahgunaan, kebocoran data, stigmatisasi, dan tekanan sosial terhadap warga.
Kelompok Rentan Berisiko Terintimidasi
Koalisi menyebut pelibatan Babinsa dalam urusan pajak di tingkat desa berpotensi menciptakan rasa takut, terutama bagi kelompok rentan seperti pelaku usaha kecil, petani, nelayan, dan pekerja informal.
Dalam kondisi tersebut, warga dikhawatirkan merasa dipantau sebagai objek pengawasan keamanan, bukan sebagai wajib pajak yang memiliki hak.
Koalisi menilai kondisi itu bertentangan dengan agenda reformasi TNI, prinsip supremasi sipil, serta upaya membangun kepercayaan publik terhadap administrasi perpajakan.
“Negara tidak boleh menjadikan kepatuhan pajak sebagai pintu masuk bagi normalisasi pelibatan militer dalam urusan sipil sehari-hari,” tegas Koalisi.
Koalisi menilai peningkatan kepatuhan pajak seharusnya ditempuh melalui peningkatan kualitas layanan, penyederhanaan prosedur, edukasi publik, keadilan beban pajak, serta penindakan terhadap penghindaran dan penggelapan pajak skala besar.
Baca Juga:
Selain itu, DJP didorong memperkuat pengawasan penggunaan data wajib pajak dan memastikan seluruh proses dilakukan secara transparan, proporsional, dan dapat diaudit.
5 Tuntutan Koalisi
Atas persoalan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak:
1. DJP dan Kementerian Keuangan mencabut ketentuan yang membuka ruang pelibatan Babinsa TNI dalam pembangunan jejaring informasi pengawasan kepatuhan pajak.
2. Panglima TNI memastikan seluruh jajaran TNI, termasuk Babinsa, tidak dilibatkan dalam pengawasan, pendataan, penagihan, atau aktivitas lain yang berkaitan dengan kepatuhan pajak warga.
3. Pemerintah dan DPR mengevaluasi kebijakan perpajakan yang melibatkan aparat keamanan agar sesuai dengan prinsip negara hukum, supremasi sipil, perlindungan hak asasi manusia, dan kerahasiaan data wajib pajak.
4. DJP memperkuat mekanisme pengawasan berbasis data yang sah, transparan, proporsional, dan dapat diaudit.
5. Komnas HAM, Ombudsman, dan lembaga pengawas terkait melakukan pemantauan terhadap potensi maladministrasi, intimidasi, dan pelanggaran hak yang muncul dari kebijakan tersebut.
Koalisi menegaskan pajak merupakan instrumen konstitusional untuk membiayai kesejahteraan publik. Karena itu, pemungutan dan pengawasan pajak harus dilakukan secara demokratis, menghormati hak warga negara, serta tunduk pada hukum.
Pernyataan tersebut ditandatangani sejumlah organisasi masyarakat sipil, di antaranya Imparsial, KontraS, YLBHI, Amnesty International Indonesia, HRWG, WALHI, Centra Initiative, Raksha Initiatives, Indonesia Risk Center, ICW, LBH Jakarta, SETARA Institute, LBH Pers, DeJure, LBH Masyarakat, ALDP, Public Virtue, ICJR, ELSAM, PBHI, AJI Jakarta, LBH APIK, KPI, LBH Medan, dan AJI Indonesia.(ril)