Korban Banjir Sumatera Gugat Negara dalam Penanganan Bencana Ekologis

Kamis, 07 Mei 2026 20:08 WIB

Penulis:Redaksi Wongkito

Editor:Redaksi Wongkito

IMG-20260507-WA0006.jpg
Para penggugat Banjir Sumatera didampingi Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatera. (ist)

JAKARTA, WongKito.co - Korban banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat mengajukan Gugatan Tindak Administrasi Pemerintah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (7/5/2026). 

Alfi Syukri dari LBH Padang selaku kuasa hukum para penggugat mengungkapkan, bencana ekologis di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat belum selesai. Hingga hari ini warga masih hidup di tengah kerusakan ruang hidup, sulitnya pemenuhan hak dasar dan tidak jelasnya arah pemulihan pasca-bencana. 

Menurut Alfi, gugatan warga negara ini diajukan untuk mendesak negara bertanggung jawab memperbaiki situasi dari hulu hingga hilir, mulai dari evaluasi izin, pemulihan hutan dan DAS hingga perlindungan masyarakat terdampak. Ia menilai penetapan status bencana nasional penting agar pemulihan korban, perbaikan fasilitas umum, dan restorasi lingkungan dapat dilakukan secara serius dan terkoordinasi. 

“Negara harus terus hadir setelah rakyat menjadi korban. Keselamatan warga harus jadi prioritas utama. Pembangunan harus dijalankan dengan prinsip hak asasi manusia dan keberlanjutan lingkungan agar bencana seperti ini tidak terus diwariskan kepada generasi mendatang,” ucap Alfi. 

Edy Kurniawan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan, Presiden cenderung lambat dan tidak responsif dalam menyikapi desakan untuk meningkatkan status Darurat Bencana Nasional. Sesuai aturan UU, tidak ada alasan bagi pemerintah pusat untuk tidak menetapkan status Darurat Bencana Nasional dengan dalih potensi terganggunya postur anggaran negara, administrasi birokrasi dan juga politik, pungas Edy. 

Muhammad Qodrat dari LBH Banda Aceh menjelaskan, mekanisme Gugatan Warga Negara atau Citizen Lawsuit (CLS) harus menjadi ruang bagi pengadilan untuk menegakkan hukum atas tindakan pembiaran pemerintah. Ia menilai hakim memiliki peran penting untuk memastikan negara tidak terus berlindung di balik alasan administratif ketika hak hidup, hak atas rasa aman, dan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat warga negara terancam. 

Upaya Perlindungan Korban, terutama Kelompok Rentan

Sementara itu, Kristina Viri dari Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia (YKPI) menilai, gugatan ini merupakan upaya perlindungan bagi seluruh warga negara di Indonesia, yang rentan kembali menjadi korban bencana ekologis. Ini penting dilakukan mengingat bencana ekologis menimbulkan dampak penderitaan juga bagi kelompok rentan seperti anak, perempuan dan disabilitas yang menjadi semakin rentan dengan berbagai ancaman ini. 

Sejak terjadinya bencana, pola penanganan yang dilakukan oleh negara masih jauh sekali dari pendekatan sensitifitas kebutuhan bagi kelompok rentan. Penting bagi negara untuk menata ulang dan bertanggung jawab untuk menghentikan ekploitasi sumber daya alam. 

Dalam gugatan yang dilayangkan, Para Penggugat meminta kepada Majelis Hakim Tata Usaha Negara agar memerintahkan Pemerintah Republik Indonesia untuk segera menetapkan status Bencana Nasional terhadap peristiwa bencana ekologis Sumatera tahun 2025 berikut dengan implikasi terkait dengan pembiayaan dan mekanisme kerja yang dipimpin langsung oleh pemerintah pusat. 

Selain itu, penggugat juga meminta pemerintah untuk segera melakukan tindakan-tindakan administrasi yang relevan secara sistematis terutama dengan upaya pemulihan lingkungan, audit perizinan, kebijakan tata ruang berbasis bencana serta membangun kapasitas mitigasi bencana. (*)