KPK
Senin, 12 Juni 2023 06:04 WIB
Penulis:Redaksi Wongkito
Editor:Redaksi Wongkito
JAKARTA, Wongkito. co - 16 orang tersangka korupsi 349 triliun di kementerian keuangan. 9 orang berasal dari kementerian keuangan dan 7 orang bukan berasal dari kementerian keuangan.
Hal tersebut dikemukan juru bicara Yustinus Prastowo, saat mengklarifikasi pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait 16 pegawai Kemenkeu menjadi tersangka dan terpidana dalam perkara transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun.
"Dalam paparannya, Ketua KPK hanya menyebutkan list 33 LHA PPATK terkait Kemenkeu dan Pajak, dan tidak menyatakan bahwa 16 orang tersebut adalah pegawai Kemenkeu," ujarnya melalui keterangan pers, Jumat, 9 Juni 2023.
Prastowo meluruskan bahwa tujuh dari 16 orang yang berstatus sebagai tersangka dan terpidana tersebut bukanlah pegawai Kemenkeu. Ia menekankan bahwa Ketua KPK Firli Bahuri, dalam rapat bersama Komisi III DPR beberapa hari lalu, tidak pernah menyatakan bahwa 16 tersangka tersebut seluruhnya adalah pegawai Kemenkeu.
Baca juga
"Maka dapat kami jelaskan bahwa dari 16 nama tersebut, sebanyak tujuh orang diantaranya bukan pegawai Kemenkeu," sambungnya.
Tujuh nama yang bukan berasal dari Kemenkeu yakni, tersangka Sukiman (mantan anggota DPR), Natan Pasomba dan Suherlan (mantan pegawai Dinas PU Kabupaten Pegunungan Arfak), Agus Susetyo, Aulia Imran Maghribi, Ryan Ahmad Ronas (konsultan pajak), dan Veronica Lindawati (swasta).
Sementara sembilan tersangka lainnya merupakan pegawai atau mantan pegawai Kemenkeu. Mereka adalah Andhi Pramono, Eddi Setiadi, Istadi Prahastanto, Heru Sumarwanto, Yul Dirga, Hadi Sutrisno, Yulmanizar, Wawan Ridwan, dan Alfred Simanjuntak.
"Kecuali Andhi Pramono, kasus yang melibatkan delapan pegawai/mantan pegawai Kemenkeu tersebut terjadi dalam kurun waktu 2004-2019," tutur Prastowo.
Untuk itu Prastowo menyampaikan, Kemenkeu telah menyatakan sikap tegas mendukung sepenuhnya proses hukum terhadap para oknum pegawainya itu yang berlangsung dengan profesional dan diberi ganjaran hukum. Selain itu ia memastikan pihaknya tidak berkompromi dengan untuk permasalahan tersebut.
"Tidak ada kompromi untuk mereka, Kemenkeu juga aktif berkoordinasi dengan instansi penegak hukum, termasuk PPATK, KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan demi memastikan tuntasnya tindak lanjut penegakan hukum. Karena Kemenkeu berkomiten untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap penyimpangan," katanya.
Baca juga
1. Andhi Pramono (Pegawai Bea Cukai, masih dalam proses penyidikan).
2. Eddi Setiadi (Mantan Kepala Karikpa Bandung Satu, Putusan Kasasi Tahun 2010, 7 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp200 juta, Uang Pengganti Rp565 juta).
3. Istadi Prahastanto (Mantan Pegawai Bea Cukai, masih dalam proses penyidikan).
4. Heru Sumarwanto (Mantan Pegawai Bea Cukai, masih dalam proses penyidikan).
5. Yul Dirga (Mantan Kepala KPP Penanaman Modal Asing Tiga, Putusan Kasasi Tahun 2021, 7 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp300.000.000, Uang Pengganti US$18.425, SGD14.400 dan Rp50 juta.
6. Hadi Sutrisno (Mantan Pemeriksa Pajak Madya KPP Penanaman Modal Asing Tiga, Putusan Banding Tahun 2020, 6 Tahun Penjara dan Denda Rp200 juta.
7. Yulmanizar (Mantan Pemeriksa Pajak Muda Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, berstatus saksi).
8. Wawan Ridwan (Mantan Pemeriksa Pajak Madya Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, Putusan Kasasi Tahun 2023, 9 Tahun Penjara dan Denda Rp200 juta, Uang Pengganti Rp2.373.750.000.
9. Alfred Simanjuntak (Mantan Pemeriksa Pajak Madya Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, Putusan Kasasi Tahun 2023, 8 Tahun Penjara dan Denda Rp200 juta, Uang Pengganti Rp8.237.292.900.