Ragam
Wow! Gaji ke-13 Cair, PNS juga Dapat 6 Tunjangan ini
JAKARTA - Wow! pastilah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan pastilah merasa bahagia karena hari ini, Senin (5/6/2023) sederet tunjangan cair bersamaan dengan pembayaran gaji ke-13.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, tahun ini pembayaran tunjangan kinerja alias tukin akan dibayarkan sebesar 50% bersamaan dengan gaji ke-13.
"Tentunya, tukin berlaku bagi PNS yang mendapatkan tunjungan tersebut, ," kata Sri Mulyani belum lama ini
Baca Juga:
- Cegah Hoax, Kajian Ilmiah Produk Tembakau Alternatif Perlu Didukung Semua Pihak
- 5 Tips Meal Prep agar Hemat Biaya Makan
- Herman Deru Ajak Masyarakat Jaga Pola Hidup Sehat, ini Katanya Saat Resmikan Apotek
Adapun sederet tunjangan yang didapatkan PNS adalah sebagai berikut.
1. Tunjangan Suami atau Istri
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 1992 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil menyatakan bahwa kepada Pegawai Negeri Sipil yang beristeri atau bersuami diberikan tunjangan isteri atau suami sebesar 10% dari gaji pokok.
2. Tunjangan Anak
Lalu untuk PNS yang mempunyai anak atau anak angkat, yang berumur kurang dari 21 tahun, belum pernah kawin, tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan nyata menjadi tanggungannya, diberikan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok tiap-tiap anak.
Ketentuan dapat diperpanjang sampai umur 25 tahun apabila anak tersebut masih bersekolah. Tunjangan anak sebagaimana dimaksud diberikan Sebanyak-banyaknya untuk 3 orang anak, termasuk 1 orang anak angkat.
3. Tunjangan Makan
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 disebutkan bahwa PNS dengan golongan 1 dan golongan 2 mendapat uang makan Rp35.000 per hari, Golongan 3 dapat Rp37.000 per hari dan golongan IV sebesar Rp41.000 per hari.
Baca Juga:
- Raih Penghasilan Tambahan sebagai Sales Affiliate, Telkomsel TikTok Creator Challenge Buka Peluang Content Creator
- UIN Raden Fatah Palembang jadi Pilot Project Beasiswa Indonesia Bangkit Kemenag
- Cerita Kezka Printing Perluas Pasar Jasa Sublimasi dengan Cara ini
4. Tunjangan Jabatan Struktural
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural ditetapkan besaran terendah untuk Eselon VA sebesar Rp360.000 per bulan, lalu Rp490.000 per bulan untuk Eselon IVB, sebesar Rp540.000 untuk Eselon IVA, sebesar Rp1.260.000 per bulan untuk Eselon IIIA, dan tertinggi sebesar Rp5.500.000 untuk Eselon IA.
5. Tunjangan Kinerja atau Tukin
Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) nominal yang diperoleh Peringkat jabatan 27 dengan jabatan sebagai Pejabat Struktural Eselon I sebesar Rp117.375.000 dan terendah dengan peringkat jabatan 4 sebagai pelaksana sebesar Rp5.361.800.
6. Tunjangan Umum PNS
Tunjangan umum diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan. Tunjangan umum diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil. Besaran tunjangan untuk PNS Golongan IV sebesar Rp190.000, PNS Golongan III sebesar Rp185.000, PNS Golongan II sebesar Rp180.000, dan PNS Golongan I sebesar Rp175.000.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 05 Jun 2023