Rabu, 26 Juli 2023 12:57 WIB
Penulis:admin
Editor:admin
JAKARTA, WONGKITO.CO - Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) pada hari selasa 25 juli 2023 pukul 14.00 wib.
Operasi dilakukan di beberapa tempat, Cilangkap, Jakarta dan Jatisampurna, Bekasi. Operasi ini dilakukan atas dugaan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oknum di lembaga Basarnas.
KPK berhasil mengamankan delapan orang untuk diperiksa lebih lanjut terkait kasus tersebut. “Informasi yang kami terima sementara yang diamankan ada sekitar delapan orang, salah satunya pejabat di Basarnas,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, rabu, 26 Juli 2023.
Terdapat beberapa pejabat negara dan pihak swasta yang ditangkap oleh KPK dalam OTT tersebut. Meski demikian belum dirinci nama dari pihak-pihak yang terkait dalam kasus tersebut.
Baca juga
Selain mengamankan para pihak terkait, KPK turut menyita sejumlah uang yang nominalnya belum diketahui. “Iya ada, mengenai jumlah masih akan dikonfirmasi kepada para pihak yang ditangkap” jelas Fikri terkait uang yang disita KPK.
Para pihak yang tertangkap dalam operasi tersebut saat ini telah berada di Gedung Merah Putih guna diperiksa lebih lanjut. KPK masih memiliki waktu 1x24 jam hingga Rabu 26 Juli 2023 guna menuntaskan pemeriksaan dan menetapkan para pihak sebagai tersangka.
Sebagai informasi, KPK sebelumnya telah melakukan OTT dan penggeledahan di berbagai tempat. Salah satu yang paling baru sebelum operasi di Basarnas ini yakni KPK melakukan penggeledahan terkait kasus korupsi di PTPN XI.
Penggeledahan tersebut dilakukan di kantor milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI dan sejumlah tempat seperti Perusahaan Gula di Asembagus Situbondo, beberapa kantor swasta serta rumah para pihak terduga yang berada di Malang dan Surabaya.
Aksi tersebut menyusul dugaan kasus korupsi dalam proyek pengadaan Hak Guna Usaha (HGU) di perkebunan tebu Situbondo dan Pasuruan. Dalam penggeladahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen terkait dugaan kasus korupsi.
Selain itu, Lembaga Anti Rasuah tersebut juga telah menetapkan sejumlah tersangka terkait dugaan kasus korupsi dalam proyek pengadaan Hak Guna Usaha (HGU) di perkebunan tebu Situbondo dan Pasuruan.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Khafidz Abdulah Budianto pada 26 Jul 2023