Kuncoro Wibowo Penuhi Panggilan KPK

Kamis, 07 September 2023 13:00 WIB

Penulis:admin

Editor:admin

Kuncoro Wibowo Penuhi Panggilan KPK
Kuncoro Wibowo Penuhi Panggilan KPK (Ist)

Jakarta, Wongkito.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan direktur utama Transjakarta, Kuncoro Wibowo.

Kuncoro Wibowo diperiksa atas kasus korupsi penyaluran bantunan sosial (bansos) beras. Bantuan yang diselewengkan merupakan milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020 sampai 2021 di Kementerian Sosial (Kemensos). 

Kuncoro tampak hadir bersama dengan penasihat hukumnya saat bertandang ke Gedung Merah Putih, Kamis 7 September 2023. 

Kuncoro mengaku akan kooperatif dalam mengungkap perkara yang menjeratnya saat menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (PT BGR) itu. “Jadi saya di sini memenuhi panggilan KPK. Saya berniat membantu KPK mengungkap kasus ini,” ujar Kuncoro.

Selain pemeriksaan, KPK akan melakukan penahanan terhadap para tersangka kasus tersebut. Kuncoro pasrah perihal rencana penahanan terhadap dirinya. Ia menyerahkan proses hukum tersebut kepada KPK. “Saya serahkan sama KPK,” ujar Kuncoro. 

Baca juga

Dalam pemeriksaan tersebut, KPK turut memanggil tersangka lainnya yaitu Direktur Komersial PT BGR Budi Susanto dan mantan VP Operational PT BGR April Churniawan. KPK sendiri telah menetapkan enam tersangka. 

Tiga tersangka lainnya yang telah terlebih dahulu menjalani pemeriksaan dan telah ditahan yaitu Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren, Ketua Tim Penasihat PT PTP Roni Ramdani, dan General Manajer PT PTP Richard Cahyanto.

Kasus korupsi tersebut diduga telah merugikan keuangan negara hingga sebesar Rp127,5 miliar. Adapun uang yang turut dinikmati oleh Kuncoro dan dua orang lainnya dari PT BGR belum diketahui jumlahnya

Terkait kasus tersebut, Kuncoro menyebut erusahaan yang dinahkodainya merupakan satu-satunya yang mendapat tugas untuk menyalurkan bansos beras. Penyaluran bansos yang dilakukan PT BGR dilakukan dengan pengawasan dari aplikasi dimana terhubung dengan Kemensos dan Bulog.

Baca juga

Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 23 Agustus 2023. Sebelumnya dirinya juga sempat untuk dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung mulai 10 Februari 2023 sampai dengan 10 Agustus 2023. Penetapan status tersangka tersebut merupakan tindak lanjut KPK atas aduan masyarakat yang kemudian dilanjut dengan penyelidikan.

Akibat perbuatan mereka yang merugikan negara, KPK menjeratnya dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Khafidz Abdulah Budianto pada 07 Sep 2023