Jumat, 26 Maret 2021 18:26 WIB
Penulis:Nila Ertina
JAKARTA, WongKito.co – Larangan mudik disampaikan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan larangan berlaku efektif, 6-17 Mei. Keputusan ini berbeda dengan pernyataan Menteri Perhubungan Budi Karyadi sebelumnya yang menyebut akan memperbolehkan mudik.
Menteri Muhadjir mengatakan keputusan itu diambil karena risiko penularan dan kematian COVID-19 masih tinggi terutama pascalibur panjang.
“Cuti bersama idul fitri satu hari ada, tapi enggak boleh ada aktivitas mudik. Pemberian bansos akan diberikan,” kata Muhadjir melansir, TrenAsia.com, Jumat (26/3/2021).
Ia juga menyebut aturan resmi tentang larangan mudik akan diatur lebih lanjut oleh Polri dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Mekanisme pergerakan orang dan barang akan diatur kementerian dan lembaga terkait. Sedangkan kegiatan keagamaan dalam rangka menyambut Ramadan akan diatur Kementerian Agama, dan berkonsultasi dengan organisasi keagamaan,” sebutnya.
Kebijakan melarang mudik lebaran ini berlaku untuk seluruh masyarakat Indonesia. Keputusan ini diambil sesuai arahan Presiden Joko Widodo pada 23 Maret 2021.
“Sebelum dan sesudah hari dan tanggal itu diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang keluar daerah sepanjang kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu,” katanya.
Presiden Joko Widodo sebelumnya telah mengingatkan jajaran kepala daerah soal masih tingginya risiko penularan COVID-19.
Meski Indonesia terus mengalami penurunan angka harian positif COVID-19, Jokowi meminta agar semua pihak tetap waspada.
Jangan sampai, tren penurunan penularan harian ini membuat semua jajaran kepala deerah dan pemerintah lengah, sebab risiko penularan COVID-19 masih tetap ada.
“Yang perlu saya ingatkan tugas dalam penanganan COVID-19 belum selesai, risiko penyebaran COVID-19 masih ada. Hati-hati,” katanya dalam Peresmian Pembukaan Musyawarah Nasional V APKASI di Istana Negara.