Transisi Energi: Representasi Tenaga Kerja Perempuan Masih di Bawah 15 Persen

Yayasan Koaksi Indonesia meluncurkan studi terbaru berjudul Kesiapan Pasar Tenaga Kerja dalam Pengembangan Green Jobs di Sektor Energi Terbarukan di Jakarta, Rabu (29/4/2026). (ist/Koaksi Indonesia)

JAKARTA, WongKito.co - Studi terbaru Koaksi Indonesia berjudul Kesiapan Pasar Tenaga Kerja dalam Pengembangan Green Jobs di Sektor Energi Terbarukan menunjukkan bahwa Indonesia memiliki potensi besar dalam penciptaan green jobs dengan proyeksi mencapai 6,31 hingga 10,19 juta lapangan kerja bersih pada tahun 2060. 

Kontribusi terbesar berasal dari subsektor energi surya (1,86–4,57 juta pekerjaan) dan tenaga air (1,79–2,36 juta pekerjaan). Peluang besar tersebut merupakan hasil proyeksi terhadap lonjakan kapasitas pembangkit listrik yang mencapai antara 474,06 GW hingga 687,75 GW pada tahun 2060 berdasarkan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) 2025–2060. Lonjakan itu secara teoritis akan menciptakan peluang kerja hijau dalam skala masif.

Hanya saja, riset ini menemukan bahwa prinsip transisi berkeadilan dan Gender, Equality, Disability, and Social Inclusion (GEDSI) masih berada pada tahap kritis. Kritis yang dimaksud yakni dengan representasi tenaga kerja perempuan masih di bawah 15%, penyerapan tenaga kerja disabilitas di bawah standar, serta kualitas pekerjaan yang rentan karena ketergantungan pada model kerja kontrak jangka pendek tanpa perlindungan sosial yang memadai. 

Riset ini juga mengungkap fenomena paradoks bahwa tenaga kerja siap secara administratif, namun sulit direkrut oleh industri. Dari analisis, lulusan pendidikan formal memiliki ijazah relevan, namun sering kali gagal memenuhi standar operasional industri karena kurangnya kedalaman keterampilan teknis (depth of skills) dan logika teknik untuk memecahkan masalah nyata di lapangan. 

Manajer Kebijakan dan Advokasi Koaksi Indonesia sekaligus penulis utama studi ini, Azis Kurniawan memaparkan, industri menghadapi hambatan besar dalam mengisi posisi spesialis karena keterbatasan pengalaman praktis serta minimnya ketersediaan sertifikasi domestik spesifik seperti certified design engineer. 

“Ketidakpastian regulasi terkait sistem kuota instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya juga menghambat kemampuan perusahaan dalam merencanakan pengembangan sumber daya manusia secara jangka panjang,” jelasnya saat peluncuran riset di Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Dalam kesempatan itu, Ahli Utama Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (PPSDM KEBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM), Ahmad Khulaemi Widyaiswara mengatakan, untuk mendukung link and match antara pendidikan dan kebutuhan industri, pihaknya akan menyusun job profile

“Kami juga punya beberapa program peningkatan kapasitas orang muda untuk dapat terjun langsung ke industri dan lapangan di daerah 3T.” 

Ketua Umum DPP Federasi Pertambangan dan Energi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Nikasi Ginting mengatakan, teman-teman buruh menyambut baik green jobs tapi belum siap pada transisi energi. “Di beberapa daerah yang mengalami penutupan tambang, sampai saat ini para pekerjanya belum bisa kembali bekerja karena keterbatasan skill.” 

Peneliti Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis (LPEM FEB) UI, Muhammad Fadhil Firjatullah mengatakan, selain analisis di ketenagakerjaan, perlu juga analisis di rantai pasok industri agar peluang kerjanya terbuka lebih luas seperti manufaktur, instalasi dan konstruksi, operation and maintenance, dan decommissioning.

Rekomendasi Koaksi Indonesia
Berdasarkan temuan studi ini, Koaksi Indonesia mengeluarkan beberapa rekomendasi. Pertama, pembaruan Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI) untuk memasukkan kategori green jobs secara eksplisit guna menciptakan sistem data ketenagakerjaan yang akurat dan terintegrasi. 

Kedua, penguatan ekosistem keterampilan melalui skema “link and match” yang melibatkan co-design kurikulum antara industri dan lembaga pendidikan, integrasi perangkat lunak standar industri dalam vokasi, serta pelembagaan program magang nasional. 

Ketiga, mendorong pemerintah untuk mengoperasionalkan prinsip transisi berkeadilan dengan menetapkan standar khusus pekerjaan hijau (green jobs salary), menyediakan skema jaminan sosial portabel bagi pekerja proyek, serta memberikan insentif fiskal bagi perusahaan yang berkomitmen pada praktik inklusif. 

Terakhir, sinkronisasi kebijakan lintas kementerian dan penguatan kapasitas pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan tenaga kerja hijau berbasis potensi lokal agar peluang transisi energi ini dapat dinikmati secara merata oleh seluruh angkatan kerja Indonesia.

Oleh karena itu, transisi energi tidak cukup hanya dimaknai sebagai pergantian teknologi pembangkit dari fosil ke terbarukan. Transisi ini sudah seharusnya dimaksudkan sebagai transformasi yang adil dan inklusif dengan langkah-langkah konkret di atas. Dengan demikian, pertumbuhan green jobs di Indonesia tidak menimbulkan ketimpangan baru. Namun, merata dan layak bagi mereka yang membutuhkan. (*)

Editor: Redaksi Wongkito
Bagikan
Redaksi Wongkito

Redaksi Wongkito

Lihat semua artikel

Related Stories