Layanan Akad Nikah di Luar KUA Kembali Dibuka

Minggu, 14 Juni 2020 13:45 WIB

Penulis:Nila Ertina

ilustrasi
ilustrasi

PALEMBANG, WongKito.co - Masyarakat sudah diperbolehkan untuk menggelar akad nikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA) dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Kebijakan ini tertuang dalam edaran Kementerian Agama tentang Pedoman Pelaksanaan Nikah pada masa pandemi COVID-19 yang dikeluarkan 10 Juni 2020.

Kakanwil Kemenag Sumsel Alfajri Zabidi menjelaskan, dalam edaran tersebut diatur pelaksananaan akad nikah dapat diselenggarakan di KUA ataupun luar KUA. Untuk peserta prosesi akad nikah di KUA atau di rumah hanya boleh diikuti maksimal 10 orang. Sedangkan prosesi akad nikah yang dilaksanakan di masjid atau gedung pertemuan diikuti sebanyak-banyaknya 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang.

"KUA Kecamatan wajib mengatur hal-hal yang berhubungan dengan petugas, pihak calon pengantin, waktu, dan tempat. Hal itu agar pelaksanaan akad nikah dan protokol kesehatan dapat berjalan baik,"ungkapnya.

Untuk pelaksanaan akad nikah di luar KUA, Kepala KUA Kecamatan dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak terkait dan atau aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaannya. Sebab, pelayanan akad nikah harus dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat.

"Bila protokol kesehatan dan ketentuan tidak dapat dipenuhi, penghulu wajib menolak pelayanan nikah disertai alasan penolakannya secara tertulis yang diketahui oleh aparat keamanan,” jelas Fajri.

Selain memberikan pedoman akad nikah, lanjutnya, edaran Kemenag tersebut juga mengatur tentang layanan teknis lainnya. Antara lain layanan pencatatan nikah di KUA Kecamatan dilaksanakan setiap hari kerja dengan mengikuti ketentuan sistem kerja yang telah ditetapkan. Kemudian, pendaftaran nikah dapat dilakukan secara online antara lain melalui website simkah.kemenag.go.id, telepon, email, atau secara langsung ke KUA Kecamatan.

"Hal utama yang diatur, proses pendaftaran nikah, pemeriksaan nikah, dan pelaksanaan nikah harus tetap memperhatikan protokol kesehatan dan semaksimal mungkin mengurangi kontak fisik dengan petugas KUA Kecamatan,” tegasnya lagi.

Kebijakan berprotokol kesehatan ini untuk mencegah dan mengurangi risiko penyebaran wabah COVID-19. Selain juga melindungi pegawai KUA Kecamatan serta masyarakat pada saat pelaksanaan tatanan normal baru.

Menurut Fajri, pihaknya akan segera meneruskan edaran ini ke Kemenag Kabupaten/Kota dan KUA Kecamatan. Dengan begitu dapat dipedomani dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab selama pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah pada masa wabah penyakit COVID-19. “Panduan ini tentu akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan penyebaran wabah penyakit COVID-19,” ujar dia. (asv)