Legislator Ingatkan Penerima Hibah Jangan Sampai Tersandung Masalah Hukum

Minggu, 19 September 2021 13:48 WIB

Penulis:Redaksi Wongkito

Rapat Komisi V DPRD Sumatera Selatan dengan mitra kerja terkait penerima hibah untuk membahas mekanisme penerima dana hibah dari pemerintah provinsi Sumsel
Rapat Komisi V DPRD Sumatera Selatan dengan mitra kerja terkait penerima hibah untuk membahas mekanisme penerima dana hibah dari pemerintah provinsi Sumsel (Dok ist)

PALEMBANG, WongKito.co, - Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumatera Selatan, Mgs Syaiful Padli mendorong kepada mitra komisi V soal pemberian dana hibah jangan sampai tersandung dengan masalah hukum dikemudian hari.

Untuk mencegah hal tersebut pihaknya bersama mitra komisi V DPRD Sumsel melakukan rapat penerima hibah untuk membahas mekanisme penerima dana hibah dari pemerintah provinsi Sumsel.

Rapat ini juga lanjutnya, sebagai rapat lanjutan Komisi V DPRD Sumsel membahas tentang KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun 2021.

"Belajar dari pengalaman sebelumnya bahwa banyak persoalan hukum yang menyangkut soal hibah," kata pria yang akrab disapa MSP, di Palembang, Minggu (19/9/2021).

Oleh karen itu kata dia,  pihaknya yakni Komisi V mengumpulkan dinas mitra Komisi V yang menjadi verifikator terhadap lembaga penerima hibah untuk mendengar dan meminta penjelasan terkait mekanisme hibah apakah sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dengan merujuk pada aturan terbaru tentang  hibah.

Adapun aturan terbaru yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Maka aturan yang lama tentang hibah tidak berlaku lagi yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja  Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Adapun Mitra Kerja yang hadir antara lain
Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel yang dihadiri oleh kadis yaitu Ibu Lesti bersama Penerima Hibah PMI dan YJI, Dinas Sosial Provinsi Sumsel yang dihadiri Oleh Kadis yaitu Mirwansyah bersama Mitra Penerima Hibah Karang Taruna Sumsel dan YPAC, Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumsel yang dihadiri Oleh Kepala Dinas yaitu H.M.Yusuf, bersama Mitra Penerima Hibah KONI SUMSEL, PRAMUKA, FKPPI dan NPCI

Kemudian Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel yang dihadiri oleh kadis yaitu Riza Pahlevi, Biro Kesra Setda Sumsel Provinsi Sumsel yang dihadiri Oleh Karo yaitu Abdul hamid, bersama Mitra Penerima Hibah MUI Sumsel dan LPTQ Sumsel. Rapat ini  juga dihadiri oleh BAPPEDA SUMSEL dan BPKAD Provinsi Sumsel Biro Hukum Setda Sumsel. (usi)