Lelang Lebak Lebung Sumbang PAD OKI Rp7,1 Miliar, Lampaui Target

Jumat, 19 November 2021 16:15 WIB

Penulis:Nila Ertina

Lelang Lebak Lebung
Lelang Lebak Lebung (ist)

OKI, WongKito.co - Lelang Lebak Lebung yang merupakan hak usaha penangkapan ikan areal rawa menerapkan sistem pelelangan yang diatur melalui Peraturan Daerah Pemkab Ogan Komering Ilir (OKI) telah menjadi salah satu objek pendapatan. Bahkan di tahun ini, rawa lebak di OKI menyumbang penerimaan daerah (PAD) mencapai Rp7,1 miliar atau melampaui target Rp6,3 miliar.

“Luar biasa, tahun ini setoran dari Lelang Lebak Lebung di 13 kecamatan melampaui target," Kepala Dinas Perikanan OKI, Irawan, Kamis, (18/11 /2021).

“Tahun ini, kita over (melebihi) target. Kecamatan Jejawi yang paling tinggi, yakni mencapai Rp2,2 miliar,” ungkapnya.

Ia menjelaskan Lebak lebung merupakan istilah untuk kawasan lebak dalam yang menghasilkan produksi ikan secara alami di daerah tersebut. Kabupaten dengan luas wilayah 19 ribu kilomenter persegi ini memiliki bentangan rawa lebak mencapai 146.279 hektare atau berkisar (58,96 persen) dari luasan lebak yang ada di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Sebanyak 328 objek lelang yang tersebar di 15 kecamatan se-Kabupaten OKI, tambah dia.

“Di tahap I ini terjual sebanyak 239 objek, sisanya 87 objek belum terjual,” kata Irawan.

Untuk objek yang belum terjual tambah dia akan diajukan kembali pada pelelangan tahap II di penghujung November

"Lelang tahap kedua yakni lelang yang dilakukan kembali bagi objek lelang yang tidak laku terjual dan juga lelang bagi objek lelang yang sempat tertunda dibeberapa kecamatan. Jadi masih ada kemungkinan penambahan pendapatan," ujar dia.

Hasil Lelang untuk Lestarikan Rawa

Selain menjadi sumber pendapatan daerah, hasil lelang dikembalikan ke desa melalui mekanisme bagi hasil. Dananya, dialokasikan untuk pelestarian rawa lebak dan ekosistemnya serta pengawasan pemanfaatan lebak.

“Memang jadi primadona PAD namun dari hasil tersebut, 50% dikembalikan ke desa sebagai sumber pendapatan desa baik desa yang ada objek lelang maupun tidak menjadi objek lelang,” terang Irawan.

Sementara upaya menjaga kelestarian habitat ikan menjadi kewajiban budidaya (pembenihan) yang diserahkan kepada pengemin (pemenang lelang) menjelang akhir pengelolaan areal lelang yakni 5% dari nilai objek.

"Pembenihan kembali (restocking) jadi kewajiban pemenang lelang menjelang hingga akhir pengelolaan," tegas dia.(*)