musik
Selasa, 14 Januari 2025 20:26 WIB
Penulis:Nila Ertina
JAKARTA - Sudah lima tahun tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) masih belum dicairkan, meskipun pemerintah sebelumnya telah memberikan komitmen untuk menyelesaikan pencairan ini pada tahun 2025. Kondisi ini menimbulkan keresahan yang mendalam di kalangan dosen ASN, yang merasa bahwa hak mereka sebagai pegawai negara diabaikan.
Tak dibayarnya tukin tidak hanya berdampak pada kesejahteraan ekonomi tetapi juga pada motivasi kerja dan semangat dalam menjalankan tugas sebagai pendidik. Situasi ini dianggap sebagai bentuk ketidakadilan, terutama karena peran dosen sangat krusial dalam mencetak sumber daya manusia unggul yang menjadi prioritas pembangunan nasional.
Menyikapi kondisi tersebut, dosen ASN merencanakan aksi mogok mengajar yang direncanakan oleh Aliansi Dosen ASN (Adaksi). Mereka merasa mengalami diskriminasi karena hanya dosen di bawah Kemendikti Saintek yang tidak menerima tukin, sementara dosen yang berada di bawah Kementerian Agama atau lembaga lain telah mendapatkannya.
"Tukin dosen ASN di kementerian lain dibayarkan, tapi kami tidak, masa anggaran tidak disiapkan? Terlepas dari siapa presidennya atau menterinya, tukin ini wajib dibayarkan," terang Ketua Serikat Pekerja Kampus (SPK) Jawa Barat, Subekti Priyadharma, di Jakarta, dikutip Selasa (14/1/2025).
Baca Juga:
Selain itu, para dosen ASN telah menggalang dukungan dengan membuat petisi untuk menuntut pencairan tukin. Petisi ini telah mendapatkan lebih dari 7.000 tanda tangan. Petisi ini diharapkan dapat memberikan tekanan tambahan kepada pemerintah untuk segera mencairkan tukin yang sudah lama dinantikan.
Sebelumnya, komisi X DPR RI juga turut mendukung upaya pencairan tukin ini. Mereka mengungkapkan bahwa Kementerian Dikti Saintek telah mengajukan anggaran sebesar Rp 10 triliun untuk memenuhi kebutuhan ini, namun hanya Rp 2,5 triliun yang disetujui. Komisi X terus mendorong agar anggaran yang diperlukan segera disetujui dan tukin dapat dicairkan sesuai rencana.
Menanggapi hal ini, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menyatakan bahwa Kementerian Pendidikan Tinggi dan Sains Teknologi (Mendikti Saintek) terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memastikan implementasi pencairan tukin tersebut.
Baca Juga:
Langkah-langkah ini diambil guna memenuhi janji pemerintah dan meredakan ketidakpuasan di kalangan dosen ASN.
Proses tersebut tidak berjalan mulus. Kepala Biro Komunikasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, mengungkapkan bahwa salah satu kendala utama adalah perbedaan nomenklatur kementerian yang berubah dari Kemendikbudristek menjadi Kemendikti Saintek. Perubahan ini memerlukan penyesuaian administrasi yang menyebabkan penundaan pencairan tukin.
"Tukin ASN Dikti ini, sekarang Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk implementasinya," terang Menko PMK Pratikno di Jakarta.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Muhammad Imam Hatami pada 14 Jan 2025