BucuKito
Pemkot Terbitkan Perwali Larangan Penggunaan Kantong Plastik, Simak Tanggapan Pedagang Kaki Lima
PALEMBANG, WongKito.co - Akhir Desember 2024, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menerbitkan larangan penggunaan plastik dalam aktivitas perdagangan. Regulasi tersebut Peraturan Walikota (Perwali) Palembang Nomor 39 Tahun 2024 yang berlaku mulai 1 Januari 2025.
Larangan penggunaan plastik tersebut berlaku tanpa kecuali baik untuk pasar modern maupun warung kecil dan pedagang di pasar tradisional, demikian diungkapkan PJ Walikota Palembang, Cheka Virgowansyah, pada akhir Tahun 2024.
Pantau tim WongKito.co, Rabu (8/1/2025) mayoritas pasar modern tidak lagi menjual kantong plastik untuk digunakan pelanggan membawa barang yang dibeli. Sebelumnya, pekerja masih menyediakan plastik dan dijual dengan Harga Rp 200 per lembar.
Baca Juga:
- Harga Cabai Rawit Merah Melambung jadi Rp 76 Ribu/Kg
- Infrastruktur Merata untuk Semua, BRI Dukung Proyek Jalan Trans Papua
- Intip Yuk Daftar Kekayaan Bersih Pemain Squid Game, Pemeran Front Man Tercuan
Lalu bagaimana tanggapan para pedagang kaki lima di kawasan Kampus UIN Raden Fatah Palembang, pedagang dimsum mentai di sekeliling kampus biru, Neli Saputri mengaku belum mengetahui adanya larangan ini.
"Saya baru tahu soal aturan ini. Kalau diterapkan, saya rasa akan sulit bagi pedagang kecil seperti kami," ujarnya.
Penggunaan plastik bagi pedagang makanan ini sampai kini belum ditemukan alternatif yang harganya lebih murah dari plastik.
Pedagang lainnya, Salim mengaku sudah mengetahui kebijakan tersebut. Namun, ia menilai penerapannya cukup berat bagi pedagang kecil.
"Saya tahu ada larangan kantong plastik, tapi mau bagaimana lagi. Wadah kertas lebih mahal dibandingkan kantong plastik. Kami berharap pemerintah tidak hanya membuat aturan, tetapi juga menyediakan solusi, seperti menurunkan harga alternatif wadah makanan," ungkapnya saat diwawancarai.
Sementara itu, penjual cilok, Adi juga baru mengetahui kebijakan ini. Ia mengaku bersedia mematuhi aturan, tetapi berharap ada dukungan dari pemerintah.
"Kalau dilarang, kami akan ikut aturan. Tapi, pedagang kecil seperti kami perlu alternatif. Apakah pemerintah akan menyediakan wadah pengganti plastik yang terjangkau," katanya.
Baca Juga:
- Waspada ini Konten Penipuan! Mengatasnamakan Undian Poin Gembira Festival Akhir Tahun 2024 Telkomsel
- Keamanan Data di Era Digital, Ini Langkah Konkret dari BRI
- Kampung Pempek 26 Ilir : Surga Kuliner di Kota Palembang yang Diburu Wisatawan
Sebelumnya, Pj Wako Palembang mengungkapkan upaya mengurang volume sampah terus dilakukan untuk mengantisipasi dampak buruk dari sampah plastik.
"Kami menargetkan produksi sampah plastik berkurang hingga 20 persen pada tahun 2025," katanya.
Data menunjukan produksi sampah harian 0,4 kg per jiwa per hari dengan jumlah penduduk Kota Palembang mencapai 1,7 juta jiwa sehingga produksi sampah harian mencapai 1.000 - 1.500 ton.(Magang1/Vira Santika)