Selasa, 26 November 2024 12:17 WIB
Penulis:Redaksi Wongkito
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperkenalkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) 2024-2028 sebagai panduan strategis dalam memperkuat segmen keuangan mikro di Indonesia.
Dokumen ini bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui peningkatan peran LKM secara berkelanjutan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan pentingnya ekosistem keuangan mikro yang sehat untuk mendukung inklusi keuangan dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam sambutannya pada acara peluncuran roadmap yang digelar secara hybrid di Jakarta, Senin, 25 November 2024, Mahendra menyatakan, “Kami memahami bahwa pembangunan keuangan mikro yang berkelanjutan akan berkontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.”
Baca Juga:
Roadmap LKM ini dirancang untuk memberikan arah jelas bagi seluruh pemangku kepentingan dalam pengembangan industri LKM selama lima tahun ke depan. Implementasi roadmap akan dilaksanakan melalui tiga fase utama, yaitu:
Empat pilar utama mendasari roadmap ini:
OJK menetapkan lima strategi kunci untuk memastikan roadmap berjalan efektif:
Agusman menambahkan bahwa roadmap ini merupakan wujud komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat sektor keuangan mikro di Indonesia.
“Kita harus terus memperbaiki tata kelola, meningkatkan kapasitas SDM, dan memperkuat sistem pendanaan untuk menciptakan ekosistem LKM yang lebih baik,” ujar Agusman.
Seiring dengan peluncuran roadmap, OJK juga tengah menyusun perubahan Peraturan OJK (RPOJK) mengenai LKM, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 yang telah direvisi melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.
Revisi RPOJK ini mencakup pengelompokan LKM berdasarkan skala usaha kecil, menengah, atau besar, kriteria penilaian kualitas pinjaman, hingga pengaturan tingkat kesehatan LKM berdasarkan aspek tertentu.
Dengan perubahan ini, OJK berharap dapat menciptakan industri LKM yang lebih tangguh dan relevan dengan kebutuhan zaman. RPOJK yang baru ini diharapkan segera disahkan dan menjadi panduan operasional bagi seluruh LKM di Indonesia.
LKM telah menjadi tulang punggung pembiayaan masyarakat di berbagai wilayah, terutama yang belum terjangkau oleh perbankan konvensional.
Saat ini, terdapat berbagai jenis LKM di Indonesia, baik yang dibentuk oleh pemerintah seperti Bank Wakaf Mikro, Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM), hingga Program Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP), maupun yang didirikan oleh masyarakat seperti Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Koperasi Simpan Pinjam Syariah.
Data per Agustus 2024 mencatat bahwa terdapat 253 LKM di Indonesia, terdiri dari 174 LKM konvensional dan 79 LKM syariah dengan total aset mencapai Rp1,64 triliun, tumbuh 9,73% secara year-on-year (yoy).
Baca Juga:
Proses penyusunan roadmap ini melibatkan berbagai pihak, baik internal maupun eksternal OJK, untuk memastikan masukan yang komprehensif dan membangun rasa kepemilikan bersama terhadap roadmap ini.
Dengan adanya kolaborasi yang erat, OJK optimis bahwa roadmap ini akan menjadi panduan efektif dalam memperkuat kontribusi LKM terhadap perekonomian nasional.
“Dengan dukungan dari pemerintah, asosiasi, dan seluruh pemangku kepentingan, kami yakin roadmap ini akan mendorong inklusi keuangan sekaligus memperkuat perekonomian masyarakat,” tutup Agusman.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Idham Nur Indrajaya pada 26 Nov 2024