Luncurkan Roadmap untuk Perbaiki Ekosistem Lembaga Keuangan Mikro, Simak Penjelasan OJK

Selasa, 26 November 2024 12:17 WIB

Penulis:Redaksi Wongkito

Agusman OJK.png
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman. (Tangkapan layar YouTube.com/Jasa Keuangan)

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperkenalkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) 2024-2028 sebagai panduan strategis dalam memperkuat segmen keuangan mikro di Indonesia. 

Dokumen ini bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui peningkatan peran LKM secara berkelanjutan.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan pentingnya ekosistem keuangan mikro yang sehat untuk mendukung inklusi keuangan dan kesejahteraan masyarakat.

Dalam sambutannya pada acara peluncuran roadmap yang digelar secara hybrid di Jakarta, Senin, 25 November 2024, Mahendra menyatakan, “Kami memahami bahwa pembangunan keuangan mikro yang berkelanjutan akan berkontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.”

Baca Juga:

Strategi Utama dan Pilar Pengembangan LKM

Roadmap LKM ini dirancang untuk memberikan arah jelas bagi seluruh pemangku kepentingan dalam pengembangan industri LKM selama lima tahun ke depan. Implementasi roadmap akan dilaksanakan melalui tiga fase utama, yaitu:

  1. Fase Penguatan Fondasi dan Konsolidasi (2024-2025)
  2. Fase Menciptakan Momentum (2026-2027)
  3. Fase Pertumbuhan dan Penyesuaian (2028)

Empat pilar utama mendasari roadmap ini:

  1. Tata kelola, manajemen risiko, dan kelembagaan: Memastikan pengelolaan LKM dilakukan secara profesional.
  2. Pemberdayaan, edukasi, dan literasi masyarakat: Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap LKM.
  3. Pengembangan ekosistem keuangan mikro: Mendukung percepatan pertumbuhan LKM melalui kolaborasi yang erat.
  4. Penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan: Menjamin keberlangsungan industri LKM yang sehat dan berintegritas.

Lima Langkah Strategis untuk Mengembangkan LKM

OJK menetapkan lima strategi kunci untuk memastikan roadmap berjalan efektif:

  1. Peningkatan tata kelola, manajemen risiko, dan SDM: Membentuk LKM dengan tata kelola perusahaan yang baik dan SDM berkualitas.
  2. Penguatan regulasi, pengawasan, dan perizinan: Mendukung keberlanjutan dan integritas industri.
  3. Pemberdayaan dan literasi masyarakat: Menumbuhkan kepercayaan masyarakat melalui edukasi yang efektif.
  4. Pengembangan elemen ekosistem: Mengoptimalkan peran pemerintah dalam mendukung pertumbuhan LKM.
  5. Peningkatan infrastruktur data dan sistem informasi: Meningkatkan efisiensi operasional dan pengawasan.

Agusman menambahkan bahwa roadmap ini merupakan wujud komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat sektor keuangan mikro di Indonesia. 

“Kita harus terus memperbaiki tata kelola, meningkatkan kapasitas SDM, dan memperkuat sistem pendanaan untuk menciptakan ekosistem LKM yang lebih baik,” ujar Agusman.

RPOJK Baru untuk Mengakomodasi Perubahan Industri

Seiring dengan peluncuran roadmap, OJK juga tengah menyusun perubahan Peraturan OJK (RPOJK) mengenai LKM, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 yang telah direvisi melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. 

Revisi RPOJK ini mencakup pengelompokan LKM berdasarkan skala usaha kecil, menengah, atau besar, kriteria penilaian kualitas pinjaman, hingga pengaturan tingkat kesehatan LKM berdasarkan aspek tertentu.

Dengan perubahan ini, OJK berharap dapat menciptakan industri LKM yang lebih tangguh dan relevan dengan kebutuhan zaman. RPOJK yang baru ini diharapkan segera disahkan dan menjadi panduan operasional bagi seluruh LKM di Indonesia.

Peran LKM dalam Mendukung Ekonomi Lokal

LKM telah menjadi tulang punggung pembiayaan masyarakat di berbagai wilayah, terutama yang belum terjangkau oleh perbankan konvensional. 

Saat ini, terdapat berbagai jenis LKM di Indonesia, baik yang dibentuk oleh pemerintah seperti Bank Wakaf Mikro, Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM), hingga Program Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP), maupun yang didirikan oleh masyarakat seperti Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Koperasi Simpan Pinjam Syariah.

Data per Agustus 2024 mencatat bahwa terdapat 253 LKM di Indonesia, terdiri dari 174 LKM konvensional dan 79 LKM syariah dengan total aset mencapai Rp1,64 triliun, tumbuh 9,73% secara year-on-year (yoy).

Baca Juga:

Kolaborasi untuk Kesuksesan Roadmap

Proses penyusunan roadmap ini melibatkan berbagai pihak, baik internal maupun eksternal OJK, untuk memastikan masukan yang komprehensif dan membangun rasa kepemilikan bersama terhadap roadmap ini. 

Dengan adanya kolaborasi yang erat, OJK optimis bahwa roadmap ini akan menjadi panduan efektif dalam memperkuat kontribusi LKM terhadap perekonomian nasional.

“Dengan dukungan dari pemerintah, asosiasi, dan seluruh pemangku kepentingan, kami yakin roadmap ini akan mendorong inklusi keuangan sekaligus memperkuat perekonomian masyarakat,” tutup Agusman.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Idham Nur Indrajaya pada 26 Nov 2024