rolls-royce
Selasa, 20 Juni 2023 22:08 WIB
Penulis:Nila Ertina
Editor:Nila Ertina
JAKARTA - Sejak diumumkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dengan penetapan tiga korporasi besar sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Adapun tiga perusahaan yang tersebut adalah Grup Wilmar, Grup Permata Hijau dan Grup Musim Mas.
Adapun perkara ini telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di tingkat KASASI. Lima orang terdakwa telah dijatuhi pidana penjara dalam rentang waktu 5 - 8 tahun.
Dalam putusan perkara ini, terdapat satu hal yang sangat penting, yaitu Majelis Hakim memandang perbuatan para terpidana merupakan aksi korporasi. Oleh karenanya, Majelis Hakim menyatakan bahwa yang memperoleh keuntungan ilegal adalah korporasi (tempat di mana para terpidana bekerja).
“Maka dari itu, korporasi harus bertanggung jawab untuk memulihkan kerugian negara akibat perbuatan pidana yang dilakukannya,” tulis putusan yang diterima Selasa (20/6/2023).
Baca Juga:
Berdasarkan hal tersebut, dalam rangka menegakkan keadilan, Kejagung segera mengambil langkah penegakan hukum dengan melakukan penyidikan korporasi, guna menuntut pertanggungjawaban pidana serta untuk memulihkan keuangan negara.
Sebagaimana diketahui, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 6,47 triliun akibat perkara ini. Selain itu, perbuatan para terpidana juga telah menimbulkan dampak siginifikan, yaitu terjadinya kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan masyarakat khususnya terhadap komoditas minyak goreng.
Akibatnya, dalam rangka mempertahankan daya beli masyarakat terhadap komoditi minyak goreng, Negara terpaksa menggelontorkan dana kepada masyarakat dalam bentuk bantuan langsung tunai sebesar Rp 6,19 triliun.
Grup Wilmar atau Wilmar International Limited, didirikan pada tahun 1991 oleh Kuok Khoon Hong dan Martua Sitorus. Melansir laman resminya, perseroan bergerak di bidang agribisnis yang pemrosesan dan perdagangan minyak nabati, penghancuran biji minyak, perdagangan gula, penggilingan dan pemurnian, produksi oleokimia, lemak khusus, biodiesel sawit, penggilingan tepung, penggilingan beras, dan minyak kemasan konsumen.
Melalui anak usahanya PT Wilmar Nabati Indonesia perusahaan agribisnis terkemuka di Indonesia bergerak dalam jasa pengolahan minyak mentah kelapa sawit. Perusahaan ini menjadi salah satu industri pen
Produk minyak goreng yang berasal dari Wilmar Grup adalah Sania, Sovia, Fortune, Slip dan Bukit Zaitun. Wilmar International memiliki lebih dari 500 pabrik manufaktur. Saat dikonfirmasi terkait penetapan tersangka oleh Kejagung , manajemen menolak memberikan keterangan terkait kasus yang terjadi.
Grup Permata Hijau merupakan salah satu perusahaan sawit besar yang berdiri pada 1984 dengan inti perkebunan kelapa sawit milik Robert Wijaya.
Saat ini, sisi operasional Permata Hijau Grup mencakup seluruh rantai nilai minyak sawit, dari perkebunan hulu hingga industri tengah dan hilir untuk menghasilkan produk bernilai tambah.
Baca Juga:
Produknya meliputi minyak sawit untuk kebutuhan industri, minyak laurat, biodiesel, lemak khusus, oleokimia, dan minyak goreng kemasan untuk rumahan. Beberapa produk minyak goreng yang dijual diberi merek Permata, Panina, Palmata dan Parveen.
Grup Musim Mas merupakan salah satu perusahaan kelapa sawit terintegrasi terbesar di dunia milik Bachtiar Karim. Berada di 13 negara, operasional utama di Indonesia, mencakup pembudidayaan hingga penyulingan dan manufaktur. Beberapa merek minyak goreng seperti Amago,M&M, Voila, Tani, dan Sunco.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 20 Jun 2023
3 tahun yang lalu