Cek Syaratnya, Kemenkeu Terbitkan Regulasi Baru Harga Rumah Subsidi

Ilustrasi Rumah Subsidi (TrenAsia)

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan regulasi baru terkait harga rumah subsidi yang termuat dalam PMK 60/PMK.010/2023. 

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu mengungkapkan, adanya PMK ini ditujukan untuk meningkatkan ketersediaan rumah, meningkatkan akses pembiayaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) menjaga keterjangkauan rumah yang layak huni serta menjaga keberlanjutan program dan fiskal.

"Dengan PMK ini, setiap rumah mendapatkan fasilitas berupa pembebasan PPN sebesar 11% dari harga jual rumah tapak atau antara Rp16 juta sampai dengan Rp24 juta untuk setiap unit rumah," katanya dalam keterangan resmi dilansir Selasa, 20 Juni 2023.

Febrio menambahkan nantinya, fasilitas pembebasan PPN ini ditujukan untuk mendukung penyediaan setidaknya 230.000 unit rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang ditargetkan oleh Pemerintah.

Adanya PMK baru ini mengatur batasan harga jual maksimal rumah tapak yang diberikan pembebasan PPN menjadi antara Rp162 juta sampai dengan Rp234 juta untuk 2023 dan antara Rp166 juta sampai dengan Rp240 juta untuk tahun 2024 untuk masing-masing zona. 

Pada peraturan sebelumnya, batasan maksimal harga rumah tapak yang dibebaskan PPN adalah antara Rp150,5 juta sampai dengan Rp219 juta. Kenaikan batasan ini mengikuti kenaikan rata-rata biaya konstruksi sebesar 2,7% per tahun berdasarkan Indeks Harga Perdagangan Besar. 

”Sejak berlakunya Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan tahun 2010 lalu, sudah lebih dari dua juta masyarakat berpenghasilan rendah yang mendapatkan rumah subsidi. Pembaruan fasilitas Pembebasan PPN ini menjadi instrumen Pemerintah untuk menambah lagi jumlah rumah yang disubsidi sehingga lebih banyak masyarakat yang dapat membeli rumah layak huni dengan harga terjangkau,” lanjut Febrio.

Baca juga :

Selain untuk meningkatkan pemenuhan kebutuhan rumah layak huni yang terjangkau bagi MBR, fasilitas pembebasan PPN ini juga akan berdampak positif pada perekonomian nasional, termasuk terhadap investasi industri properti dan industri pendukungnya, penciptaan lapangan pekerjaan, dan peningkatan konsumsi masyarakat.

Syarat Pembebasan PPN

Selain dari sisi harga, Pemerintah juga menjamin kelayakan hunian dengan mematok luas minimum bangunan rumah dan tanah yang diberi fasilitas. 

Ada lima persyaratan agar masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas untuk rumah umum ini, pertama luas bangunan antara 21-36 m2,luas tanah antara 60-200 m2, harga jual tidak melebihi batasan harga dalam PMK.

Keempat, pembelian merupakan rumah pertama yang dimiliki oleh orang pribadi yang termasuk dalam kriteria MBR, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu empat tahun sejak dimiliki, dan terakhir kode identitas rumah yang disediakan melalui aplikasi dari Kementerian PUPR atau BP Tapera.

Tak hanya MBR, Fasilitas pembebasan PPN juga diberikan untuk pondok boro bagi koperasi buruh, koperasi karyawan, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah.

 

Pemerintah juga membebaskan PPN untuk penyerahan asrama mahasiswa dan pelajar kepada universitas atau sekolah, Pemda dan/atau Pempus. Terakhir, pembebasan PPN juga diberlakukan untuk penyerahan rumah pekerja oleh perusahaan kepada karyawannya sendiri dan tidak bersifat komersial. 

Selain itu, Pemerintah melalui Kementerian PUPR juga memberikan bantuan subsidi selisih bunga. Subsidi ini bertujuan agar MBR tetap dapat membayar cicilan rumah dengan tingkat bunga sebesar 5%. 

Dengan demikian, total manfaat yang akan diterima untuk setiap rumah subsidi selama masa pembayaran cicilan rumah dengan bantuan subsidi dan pembebasan PPN berkisar antara Rp187 juta sampe dengan Rp270 juta.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 20 Jun 2023 

Editor: Susilawati

Related Stories