Rabu, 06 Juli 2022 19:11 WIB
Penulis:Susilawati
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) resmi meluncurkan minyak goreng curah dalam kemasan sederhana bermerk Minyakita.
Minyakita diharapkan bisa menjadi salah satu upaya untuk menyediakan minyak yang terjangkau di masyarakat.
Mendag mengatakan, salah satu permasalahan terkait minyak goreng adalah distribusi. Adanya Minyakita diharapkan dapat memudahkan distribusi minyak goreng.
Baca Juga :
Minyakita adalah merk dagang yang dimiliki oleh Kementerian Perdagangan yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor sertifikat merk IDM 00203152.
Merk Minyakita dapat digunakan oleh produsen siapapun dan oleh pengemas minyak goreng dengan masa berlaku 4 tahun dan dapat diperpanjang dengan ketentuan memenuhi persyaratan. Baik izin edar maupun dari BPOM.
Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Ismail Pohan pada 06 Jul 2022