Haji
Kamis, 12 September 2024 22:14 WIB
Penulis:Nila Ertina
Editor:Nila Ertina
Apa yang Anda tahu terkait BPKH? tanya Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Acep Riana Jayaptawira ketika mengawali paparan di depan puluhan wartawan yang hadir pada Media Gathering BPKH, di Palembang, Kamis (12/9/2024).
Beragam pertanyaan disampaikan Acep yang menghabiskan waktu kerjanya sebagai direktur hingga 25 tahun ini. Mengenalkan eksistensi BPKH menjadi salah satu tanggung jawab sehubungan dengan keterbukaan informasi publik yang dilakukan lembaga tersebut.
Pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan dijawab silih berganti oleh sejumlah wartawan, ia pun merasa senang karena mayoritas peserta media gathering telah mengenal BPKH.
Baca Juga:
Dia menjelaskan BPKH didirikan sejak tahun 2017 sesuai dengan amanah dari Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji, didukung Peraturan Presiden Nomor 110 tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2018.
Dimana, BPKH mendapat mandat untuk menginvestasikan dana haji dari calon jemaah haji secara syariah dan memberikan nilai manfaat secara optimal bagi jemaah haji dan kemaslahatan umat, ujar dia.
Jadi ia menegaskan tidak benar kalau BPKH yang menentukan ongkos haji naik atau bahkan ada yang menyebutkan sebagai penentu kuota haji Indonesia.
Namun, jelas dalam mandat undang-undang dan regulasi lainnya, BPKH memiliki kewajiban mengelola dana jemaah haji untuk investasi dan kepentingan umat.
Acep mengungkapkan BPKH memiliki tujuan pengelolaan keuangan haji diantaranya untuk kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan manfaat bagi kemaslahatan umat.
Lalu, asas dalam pengelolaan keuangan haji, BPKH wajib menerapkan prinsip syariah, nirlaba dan transparan, akuntabel, prinsip kehati-hatian dan manfaat, ungkap dia.
Terbaru, BPKH kembali mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan BPKH yang ke-6 kali secara berturut-turut dari BPK.
Baca Juga:
Sementara terkait pengelolaan dana haji Acep mengungkapkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) saat ini mengelola dana haji sebesar Rp 166 triliun. Sedangka perolehan nilai manfaat yang pada tahun 2023 mencapai Rp10,93 triliun.
Meski demikian isu sustainbilitas atau keberkanjutan keuangan haji menjadi hal yang pentimg sebab BPKH sebagai lembaga pengelola keuangan haji, BPKH memiliki tanggung jawab yang besar untuk
memastikan bahwa dana umat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan.
Terkait dengan berbagai macam pendapat yang cenderung mendeskeiditkan BPKH, seperti dianggap sebagai pencetus kenaikan ongkos haji, Acep kembali menambahkan kalau hal itu bukan wewenang tanggung jawab lembaga tersebut.
"Kami bekerja sesuai dengan mandat undang-undang dan regulasi pendukung lainnya," kata dia.(ert/ril)