Selasa, 26 November 2019 20:01 WIB
Penulis:Redaksi
Jakarta – Larangan rokok elektrik, sejumlah pakar kesehatan publik dukung langkah Menteri Kesehatan dr. Terawan Agus Putranto yang belum ingin membahasnya lantaran belum ada kajian ilmiah yang komprehensif. Apalagi, rokok elektrik (vape) hanyalah satu dari sekian banyak jenis produk tembakau alternatif.
Prof. Dr.drg. Achmad Syawqie Yazid, Pembina Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR) menjelaskan saat ini sedang berkembang banyak varian produk tembakau alternatif. "Sejumlah negara sudah memiliki kajian komprehensif tentang manfaat dan dampak berbagai produk tersebut, sementara Indonesia belum melakukan riset lokal," kata Syawqie, Minggu (24/11).
Dia menjelaskan, secara umum terdapat beberapa jenis produk tembakau alternatif yang populer di dunia yaitu rokok elektrik (vape), produk tembakau yang dipanaskan (heated tobacco product), tembakau kunyah (chewing tobacco), dan snus. Vape menggunakan bahan dasar cairan, sementara tiga produk lain memakai bahan dasar tembakau asli.
Dia mencontohkan, kendati sama-sama menghasilkan uap atau aerosol, vape dan produk tembakau yang dipanaskan punya perbedaan mendasar. "Hal - hal seperti ini yang perlu edukasi ke masyarakat dan kajian yang lengkap," kata Syawqie.
Selain merujuk berbagai referensi dari negara lain, riset juga dapat melibatkan berbagai ahli di dalam negeri. Kajian menyangkut berbagai aspek seperti kesehatan, ekonomi dan lingkungan, termasuk hukum dan regulasi.
Di saat yang sama, edukasi kepada masyarakat tentang produk tembakau alternatif juga harus konsisten dilakukan. “Masyarakat berhak mengetahui informasi yang akurat jika memang ada produk alternatif yang risikonya lebih rendah. Pemerintah dan para pemegang kepentingan harus rutin mengedukasi masyarakat tentang hal tersebut. Jika semua ini telah dijalankan saya yakin pemerintah akan menghasilkan kebijakan terbaik," pungkas Syawqie.
Sebelumnya, Menkes Terawan mengatakan dirinya masih menunggu pemerintah merancang aturan yang jelas terkait produk tembakau alternatif. Karena itu, Menkes Terawan tidak mau terlibat dalam pro dan kontra rokok elektrik. “Tidak mau saya terlibat sesuatu di luar peraturan perundang-undangan,” ujar dia.