Menteri PMK : Sudah Selayaknya Kelurahan Dapatkan Dana Kelurahan

Rabu, 01 November 2023 07:47 WIB

Penulis:admin

Editor:admin

Menteri PMK : Sudah Selayaknya Kelurahan Dapatkan Dana
Menteri PMK : Sudah Selayaknya Kelurahan Dapatkan Dana (Ist)

Jakarta, Wongkito.co - Undang-Undang Desa sebaiknya direvisi, karena permasalahan desa dengan kelurahan hampir sama. Persoalan kelurahan juga terbentur di dana, jadi sebaiknya kelurahan juga mendapatkan anggaran layak dana desa.

Hal itu dikemukan oleh, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. Sudah selayaknya kelurahan juga mendapatkan dana kelurahan. Rabu, 1 Nopember 2023.

Muhadjir menyebut desa memiliki anggaran hingga Rp2 miliar sedangkan kelurahan hanya Rp300 juta yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). “Masih ada dualisme antara pemerintahan desa dengan pemerintahan kota. Ada dana desa, tapi enggak ada dana kelurahan,” ujar Muhadjir dikutip.

Padahal menurutnya, permasalahan di lapangan antara desa dan kelurahan hampir persis, seperti stunting maupun kemiskinan. Namun, perbedaan perlakuan tersebut membuat penanganan stunting dan kemiskinan tidak berjalan linier. “Kelurahan dan desa bisa saja memiliki masalah yang sama, jumlah penduduk sama, masalah yang dihadapi di lapangan juga sama, tetapi besaran dana yang digunakan tidak sama,” ujarnya.

Agar tidak terjadi dikotomi spasial dalam penanganan masalah di daerah, alokasi dana untuk desa dan kelurahan didorong ditata melalui UU Desa. Muhadjir memberikan contoh bahwa terdapat kota kecil yang tidak dapat mengalokasikan anggaran untuk program makanan untuk ibu hamil dan stunting.

Baca juga

Dirinya menyebut kondisi itu tidak hanya terjadi di satu dua kota saja. Sementara itu, pemerintah pusat menganggap kota tersebut dapat mengatasi permasalahan tersebut karena status daerahnya sebagai kota. Oleh karenanya, Muhadjir menilai adanya urgensi untuk melakukan pembenahan dan penataan terhadap UU Desa. “Mestinya UU Desa dan Kelurahan namanya,” ungkapnya.

Adapun dana desa dalam UU Desa didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/kota dan digunakan unuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

Negara berkomitmen dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis dengan menyalurkan dana desa. Dengan begitu pembangunan dan pemberdayaan desa dapat tercapai untuk menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera. Pembagian alokasi dana desa dibagi 30% untuk operasional penyelenggaraan pemerintah desa dan 70% kepentingan pembangunan desa.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Khafidz Abdulah Budianto pada 31 Oct 2023