Senin, 18 Juli 2022 14:14 WIB
Penulis:Nila Ertina
JAKARTA - Nasabah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) , PT Ratuasri Sarana Karya mengugat Rp 8,27 miliar terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan bank plat merah tersebut, pada Jumat, 15 Juli 2022.
Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 402/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Saat ini status perkara dari kasus ini masih dalam tahap sidang pertama.
Selain Bank BNI, PT Ratuasri Sarana Karya juga menggugat dua tergugat lainnya yaitu, Denni Joko Purwanto, dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I.
Baca Juga:
Dalam petitum gugatan, Penggugat memohon kepada pengadilan untuk mengabulkan seluruh gugatan yang dilayangkan oleh penggugat. Kemudian, penggugat meminta pengadilan untuk membatalkan perjanjian tiga kredit yang terjadi pada 19 Desember 2014.
"Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya," isi petitum gugatan yang diakses pada laman resmi PN Jakpus, dikutip pada Senin, 17 Juli 2022.
Selanjutnya, penggugat meminta pengadilan untuk menyatakan proses lelang jaminan kredit yang dilakukan para tergugat berdasarkan Grosse Risalah Lelang Nomor: 357/23/2020 tanggal 27 Agustus 2020 adalah batal demi hukum.
Penggugat juga meminta pengadilan untuk menghukum Bank BNI dan tergugat lainnya membayar ganti rugi material kepada penggugat senilai Rp7,27 miliar dan ditambah kerugian nonmaterial senilai Rp1 miliar.
Terakhir, PT Ratuasri Sarana Karya meminta pengadilan untuk menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, bandingan maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad). Kemudian, menghukum ketiga tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Nadia Amila pada 18 Jul 2022