BAZNAS
Minggu, 01 Maret 2026 12:53 WIB
Penulis:adminpalembang
Editor:adminpalembang

WongKito.co- Sebagai lembaga amil zakat nasional dan nazir wakaf berbasis tata kelola keuangan syariah yang profesional dan akuntabel, BSI Maslahat mengajak seluruh Sahabat untuk memahami dan menunaikan kewajiban zakat sesuai dengan ketentuan terbaru.
Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI Nomor 15 Tahun 2026 yang ditetapkan melalui musyawarah bersama Kementerian Agama Republik Indonesia dan Majelis Ulama Indonesia, nilai nisab zakat pendapatan dan jasa tahun 2026 resmi ditetapkan dengan sejumlah penyesuaian.
Mari kita bahas secara lengkap mengenai nilai nisab zakat 2026, dasar hukumnya, serta ajakan menunaikan zakat melalui BSI Maslahat.
Apa Itu Nisab Zakat Penghasilan?
Nisab adalah batas minimal harta atau penghasilan yang membuat seorang Muslim wajib mengeluarkan zakat.
Baca Juga :
Dalam konteks zakat pendapatan dan jasa (zakat penghasilan), nisab ditentukan berdasarkan nilai emas. Jika penghasilan telah mencapai atau melebihi nisab, maka wajib dikeluarkan zakat sebesar 2,5%.
Berikut ketentuan resmi nilai nisab zakat pendapatan dan jasa tahun 2026:
Setara dengan: 85 gram emas
Nilai per tahun: Rp91.681.728
Nilai per bulan: Rp7.640.144
Kadar zakat: 2,5%
Metode hitung: Diambil dari penghasilan bruto.
Waktu penunaian: Saat penghasilan diterima.
Penyaluran: Melalui amil zakat resmi.
Tahun ini, nilai nisab mengalami kenaikan sekitar 7% dibandingkan tahun 2025 seiring dengan penyesuaian harga emas.
Artinya, apabila penghasilan Sahabat telah mencapai Rp7,6 juta per bulan (sebelum dipotong kebutuhan atau cicilan), maka sudah wajib menunaikan zakat penghasilan.
Baca Juga :
Dasar Hukum Penetapan NisabPenetapan nilai nisab zakat penghasilan 2026 merujuk pada: Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 31 Tahun 2019.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI, Prof. Dr. H. Waryono, M.Ag menyampaikan bahwa penggunaan standar emas sebagai acuan merupakan upaya menghadirkan ukuran yang lebih objektif dengan mempertimbangkan kemaslahatan mustahik dan muzaki.
Sementara itu, Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, M.A., menegaskan bahwa dalam pembahasan ini tidak hanya dipertimbangkan aspek normatif syariah, tetapi juga dampaknya terhadap keberlanjutan layanan dan program pengentasan kemiskinan bagi para mustahik.
Mengapa Zakat Penghasilan Penting Ditunaikan?
Zakat bukan sekadar kewajiban, tetapi juga instrumen keadilan sosial dan pemberdayaan umat.
Beberapa manfaat zakat yaitu:
1.Harta menjadi lebih berkah dan bersih.
2.Kesenjangan sosial dapat ditekan.
3.Program pemberdayaan ekonomi umat dapat berjalan berkelanjutan.
4.Mustahik terbantu untuk "naik kelas" menjadi muzaki.
Di BSI Maslahat, dana zakat ditransformasikan menjadi program pemberdayaan ekonomi, pendidikan, dan sosial yang dirancang secara sistemik, terukur, dan berkelanjutan guna mewujudkan maslahat untuk bangsa.
Simulasi Perhitungan Zakat Penghasilan Jika penghasilan bulanan Rp7.640.144.
Zakat = 2,5% x total penghasilan bruto
Contoh:
Penghasilan bulanan Rp10.000.000
Zakat = 2,5% x Rp10.000.000 = Rp250.000 per bulan
Zakat dapat langsung ditunaikan setiap menerima gaji, tanpa harus menunggu satu tahun (haul).