Rabu, 20 April 2022 15:25 WIB
Penulis:Nila Ertina
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) telah memblokir 20 entitas investasi ilegal atau bodong yang beberapa di antaranya mengatasnamakan platform resmi.
SWI menemukan 20 entitas yang diketahui telah melakukan penawaran investasi tanpa izin. Dari ke-20 platform, ditemukan 9 entitas melakukan money game, 3 entitas melakukan kegiatan robot trading ilegal, dan 3 entitas melakukan perdagangan aset kripto tanpa izin.
Berikut ini daftar 20 platform investasi bodong yang diblokir OJK pada Maret 2022 melansir jogjaaja.com jejaring wongkito.co
1. One Kois Farm: penawaran investasi perikanan tanpa izin.
2. PT Infishta Digital Indonesia: equity crowdfunding tanpa izin.
3. PT Tunnel Akselerasi Indonesia: modal ventura tanpa izin.
4. PT Teknologi Otomatis Roket/Robot Trading Sparta: perdagangan robot trading tanpa izin.
5. PT Kaidah Network Sukses (PS89): perdagangan robot trading tanpa izin.
6. PT Trading Sukses Abadi: perdagangan robot trading tanpa izin.
Baca Juga:
7. PT Bayban Sinergy International/BB Trad: penyelenggara forex tanpa izin.
8. Restro Success Club Training Trading Ilegal: penyelenggara forex tanpa izin.
9. Cryptoinmine: penyelenggara investasi aset kripto tanpa izin
10. PT Dreamboat Kapital Indonesia: penyelenggara investasi aset kripto tanpa izin
11. PT Rechain Digital Indonesia/Reward City Indonesia/PT Kota Hadiah Indonesia: penyelenggara investasi aset kripto tanpa izin
12 .PT Zeus Kreatif Indonesia/Zeus Academy: penyelenggara investasi aset kripto tanpa izin
13. Eri Jatmiko/Erick Mikko/Bocah Cep: money game.
14. Indflux Investment: money game.
15 Zigstrade.com: money game.
16. Agtkomer.com: money game
17. Borobudurs: money game
18. Duplikasi nama HERTZ di Telegram: money game dengan mengatasnamakan HERTZ.
19. Duplikasi nama PT Upbit Exchange di Telegram: money game dengan mengatasnamakan PT Upbit Exchange.
20. Duplikasi nama PT Raiz Invest Indonesia di Telegram: money game dengan mengatasnamakan PT Raiz Invest Indonesia.
Sejak awal 2022 hingga Maret, SWI telah menghentikan 19 entitas robot trading dan 634 platform perdagangan berjangka komoditi (PBK), termasuk di dalamnya platform binary option.
Penanganan dilakukan bersama-sama oleh SWI dari 12 Kementerian atau lembaga. Selain menghentikan aktivitas dan mengumumkan kepada masyarakat, SWI juga meneruskan laporan ke Bareskrim Polri untuk penindaklanjutan. (*)