ojk
Kamis, 16 Januari 2025 13:23 WIB
Penulis:Redaksi Wongkito
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini menjadi pengawas perdagangan kripto yang diyakini akan membawa regulasi dan inovasi aset kripto di Indonesia ke arah yang lebih baik setelah peralihan tugas dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
“Kami optimistis bahwa di bawah pengawasan OJK, ekosistem keuangan digital di Indonesia akan semakin kuat dan memiliki arah yang jelas,” kata Resna Raniadi, Chief Operating Officer (COO) Upbit Indonesia, dalam keterangan resmi yang dirilis di Jakarta pada Rabu (15 /1/2025).
Upbit Indonesia menyambut baik langkah peralihan ini, yang diharapkan dapat memperkuat regulasi, mendorong pertumbuhan industri aset kripto, serta meningkatkan perlindungan bagi para pelaku pasar.
Baca Juga:
Menurut Resna, peralihan ini menjadi sinyal positif bagi pelaku industri untuk terus berinovasi sambil tetap memastikan keamanan dan kenyamanan pengguna. Langkah ini juga dianggap sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola sektor keuangan digital.
Sebagai dukungan terhadap transisi pengawasan ini, Upbit Indonesia menegaskan komitmennya untuk selalu mematuhi regulasi yang berlaku. Perusahaan ini juga berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai aset kripto dan menghadirkan layanan yang aman dan andal bagi para pengguna.
“Kami sepenuhnya mendukung proses transisi ini dan percaya bahwa OJK akan menciptakan regulasi yang adaptif dan berkelanjutan guna mendorong inovasi di industri aset kripto,” tambah Resna.
Pada 10 Januari, Bappebti secara resmi mengalihkan tanggung jawab pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto dan derivatif keuangan, kepada OJK dan Bank Indonesia (BI). Perubahan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Untuk aset keuangan digital, termasuk aset kripto dan derivatif berbasis efek seperti indeks saham dan saham tunggal asing, pengaturan serta pengawasan akan berada di bawah OJK. Sementara itu, pengawasan derivatif keuangan yang menggunakan instrumen di pasar uang dan pasar valuta asing (PUVA) menjadi tanggung jawab BI. Proses peralihan ini harus diselesaikan paling lambat 24 bulan sejak pengundangan UU P2SK.
Di bawah pengawasan OJK, Upbit Indonesia berharap ekosistem aset kripto dapat terus berkembang dan memberikan manfaat besar bagi perekonomian digital nasional.
Baca Juga:
Langkah ini diyakini akan menciptakan regulasi yang lebih kuat sekaligus mendukung pertumbuhan sektor ini secara signifikan.
Upbit Indonesia juga menekankan pentingnya regulasi yang seimbang untuk menjaga inovasi, sekaligus memastikan perlindungan bagi pengguna.
Dengan regulasi yang tepat, industri aset kripto di Indonesia berpotensi menjadi pendorong utama dalam transformasi ekonomi digital tanah air.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Idham Nur Indrajaya pada 16 Jan 2025