OJK: Kerugian Akibat Pinjol dan Investasi Ilegal Capai Rp 2,1 Triliun

Rabu, 14 Mei 2025 08:00 WIB

Penulis:Nila Ertina

Ilustrasi fintech pinjaman online (pinjol) atau kredit online alias peer to peer (P2P) lending ilegal harus diwaspadai.
Ilustrasi fintech pinjaman online (pinjol) atau kredit online alias peer to peer (P2P) lending ilegal harus diwaspadai. (TrenAsia/Deva Satria)

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak awal tahun hingga April 2025,  mencatat lonjakan signifikan dalam jumlah pengaduan konsumen, serta peningkatan aktivitas penghentian entitas ilegal yang merugikan masyarakat.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa OJK menerima lebih dari 144.559 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) selama periode 1 Januari hingga 17 April 2025. Dari jumlah tersebut, terdapat 12.759 pengaduan resmi.

“Sebagian besar pengaduan berasal dari sektor perbankan dan financial technology,” ujar Friderica, dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK pekan lalu. 

Rinciannya sebagai berikut:

  • Perbankan: 4.653 pengaduan
  • Financial Technology (Fintech): 4.895 pengaduan
  • Perusahaan Pembiayaan: 2.628 pengaduan
  • Perusahaan Asuransi: 425 pengaduan
  • Lainnya: berasal dari sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya

Lebih dari 2.000 Pengaduan Entitas Ilegal Masuk ke OJK

OJK juga mencatat adanya 2.323 pengaduan terkait entitas ilegal hingga akhir April 2025. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.899 laporan berkaitan dengan pinjaman online (pinjol) ilegal, sementara 424 laporan lainnya terkait investasi ilegal.

Menurut Friderica, banyaknya pengaduan ini menunjukkan pentingnya upaya kolektif untuk melindungi masyarakat dari jerat keuangan ilegal. “OJK bersama Satgas PASTI terus meningkatkan intensitas pemantauan dan penindakan terhadap entitas-entitas ilegal,” tegasnya.

Ribuan Entitas Ilegal Dihentikan, Mayoritas Pinjol Ilegal

Berdasarkan data sejak tahun 2017 hingga 30 April 2025, total entitas ilegal yang telah dihentikan atau diblokir mencapai 12.721 entitas. Berikut rinciannya:

Jenis EntitasTotal 2017–2025
Investasi Ilegal1.737
Pinjol Ilegal10.733
Gadai Ilegal251

Pada periode Januari hingga April 2025 saja, OJK telah menghentikan 1.123 entitas pinjol ilegal dan 209 penawaran investasi ilegal yang beroperasi melalui berbagai platform digital.

Blokir 2.422 Nomor Debt Collector Ilegal

Dalam upaya memberantas praktik penagihan ilegal, Satgas PASTI juga telah menemukan dan mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak pihak penagih (debt collector) yang digunakan oleh pinjaman online ilegal. Pemblokiran dilakukan melalui kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Pusat Penanganan Penipuan Keuangan: 105.000 Laporan Masuk ke IASC

OJK bersama berbagai pihak terkait, termasuk asosiasi perbankan dan sistem pembayaran, membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sebagai pusat penanganan penipuan transaksi keuangan.

Hingga 30 April 2025, IASC menerima 105.202 laporan, terdiri dari:

  • 70.819 laporan disampaikan oleh korban melalui pelaku usaha sektor keuangan
  • 34.383 laporan disampaikan langsung oleh korban ke sistem IASC

“Jumlah rekening yang dilaporkan mencapai 172.624 rekening, dan dari jumlah tersebut sebanyak 42.504 rekening telah diblokir,” kata Friderica. Ia juga menyebut bahwa total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp2,1 triliun, sementara dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp138,9 miliar.

Peringatan dan Sanksi kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan

Sebagai bagian dari pengawasan terhadap pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), OJK telah menjatuhkan berbagai sanksi administratif selama 1 Januari hingga 30 April 2025, yaitu:

  • 55 Peringatan Tertulis kepada 49 PUJK
  • 23 Sanksi Denda kepada 22 PUJK

Selain itu, sebanyak 93 PUJK telah mengganti kerugian konsumen dengan total nilai penggantian sebesar Rp17,68 miliar dan US$3.281.

Sanksi atas Pelanggaran Iklan dan Edukasi Konsumen

Dalam hal pengawasan iklan layanan keuangan, OJK juga menemukan pelanggaran terhadap ketentuan pelindungan konsumen dalam penyampaian informasi iklan. Selama periode Januari–April 2025, OJK menjatuhkan:

  • 2 Sanksi Denda
  • 2 Peringatan Tertulis

Menurut Friderica, tindakan ini dilakukan untuk mencegah misinformasi kepada konsumen. “Kami juga memerintahkan pelaku usaha untuk menghapus iklan yang tidak sesuai ketentuan,” ujarnya. 

Baca Juga:

Langkah ini merupakan bagian dari strategi penguatan market conduct guna mendorong PUJK menaati regulasi pelindungan konsumen.

OJK Komitmen Perkuat Pelindungan Konsumen dan Berantas Keuangan Ilegal

Secara keseluruhan, Friderica menegaskan bahwa OJK terus memperkuat perannya dalam pelindungan konsumen serta memberantas aktivitas keuangan ilegal yang merugikan masyarakat. Ia juga mendorong masyarakat untuk lebih waspada dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan ke kanal-kanal resmi.

“Kerja sama lintas lembaga, pemanfaatan teknologi, dan partisipasi masyarakat adalah kunci dalam menciptakan sektor jasa keuangan yang adil dan aman,” pungkasnya.

 

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Idham Nur Indrajaya pada 13 May 2025