Jumat, 01 Juli 2022 21:01 WIB
Penulis:Nila Ertina
JAKARTA – Berkembangnya lembaga pembiayaan ekspor Indonesia disikapi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan menerbitkan peraturan pengawasan Indonesia Eximbank melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2022 tentang Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (POJK Pengawasan LPEI).
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo mengatakan POJK Pengawasan LPEI ini dikeluarkan seiring perkembangan usaha LPEI yang semakin kompleks dan bersifat dinamis sehingga berpengaruh pada risiko yang dihadapi oleh LPEI.
Kebijakan ini diterbitkan untuk meningkatkan kemampuan LPEI dalam melakukan deteksi risiko yang lebih tepat dan segera. Selain itu, pengawasan terhadap LPEI juga akan berfokus pada penilaian tingkat kesehatan.
"Hal ini sebagai harmonisasi dengan pengaturan penilaian tingkat kesehatan yang sudah berlaku," kata Anto, dikutip dari keterangan resmi, Jumat, 1 Juli 2022.
Baca Juga:
Selama ini, pengawasan LPEI juga dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.05/2015 tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
Peraturan lama ini disempurnakan lewat peraturan terkini untuk mengoptimalkan sinergi pengawasan LPEI yang dilakukan OJK dan Kemenkeu. Sehingga, meminimalisir duplikasi pengaturan terhadap LPEI.
Adapun ketentuan mengenai pengawasan LPEI, antara lain mengatur:
1. Pengawasan terhadap LPEI dengan ruang lingkup antara lain tingkat kesehatan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan
2. Kewajiban untuk memelihara dan/atau meningkatkan tingkat kesehatan LPEI dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko
3. Kewajiban untuk melakukan penilaian tingkat kesehatan LPEI dengan menggunakan pendekatan risiko secara individual
4. Komponen dan tata cara penilaian Tingkat Kesehatan LPEI, yang meliputi tata kelola perusahaan yang baik, profil risiko, rentabilitas, serta permodalan
5. Penyampaian rencana tindak (action plan) apabila LPEI belum memenuhi kriteria tertentu berdasarkan hasil penilaian tingkat kesehatan LPEI
6. Kewajiban untuk menyampaikan laporan kepada OJK
7. Mekanisme koordinasi pengawasan dengan Menteri Keuangan
8. Pengenaan sanksi
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Agnes Yohana Simamora pada 01 Jul 2022