Jumat, 08 April 2022 21:33 WIB
Penulis:Nila Ertina
JAKARTA - Pandemi COVID-19 yang meluluh lantakkan perekonomian dunia, juga Indonesia. Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat restrukturisasi kredit perbankan terus melandai setelah pandemi COVID-19 melewati tahun ketiga di Indonesia sampai dengan dengan 15 Maret 2022, nilai restrukturisasi mencapai Rp585 triliun, lebih rendah dari posisi akhir Februari yang sebesar Rp638,2 triliun. Hal ini mengindikasi pemulihan ekonomi terus berjalan dengan baik.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyatakan posisi restrukturisasi kredit saat ini sudah jauh lebih kecil dibanding sebelumnya. Total restrukturisasi kredit perbankan pernah mencapai Rp829,7 triliun pada 31 Desember 2020. Bahkan, puncaknya pernah mencapai Rp1.113,93 triliun pada 31 Oktober 2020.
“Posisi per akhir Februari 2022, outstanding kredit restrukturisasi mencapai Rp638,2 triliun oleh 3,7 debitur. Terdiri dari Rp244,7 triliun oleh 2,84 juta debitur UMKM dan Rp393,4 triliun oleh 857 ribu debitur non UMKM,” kata dia dalam website resmi seperti dikutip Jumat, 8 April 2022.
Baca Juga:
Kemudian nilai restrukturisasi terus melandai menjadi Rp 663,49 triliun per 31 Desember 2021 dan terus melandai menjadi Rp654,6 triliun per 31 Januari 2022.
Di sisi lain, pertumbuhan kredit sepanjang 2021 mulai positif, meskipun masih masa pandemi COVID-19. OJK mencatat kredit bank tumbuh 5,24% pada 2021 secara year-on-year (yoy), membaik dari tahun sebelumnya terkontraksi -2,41% (yoy).
OJK telah memperpanjang masa kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit perbankan dari Maret 2022 menjadi Maret 2023 untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Yosi Winosa pada 08 Apr 2022