Kamis, 24 Juni 2021 07:01 WIB
Penulis:Amalia
JAKARTA, WongKito.co - Kolaborasi antara SAFENet dan Paguyuban Korban UU ITE (PAKU ITE), serta media nirlaba Jaring.id meluncurkan micorsite dan buku yang mengangkat kisah-kisah korban kriminalisasi UU ITE ke ruang publik.
Peluncuran buku cerita korban berjudul “Matinya Kebebasan Berpendapat” dan microsite Semuabisakena.jaring.id tersebut berlangsung virtual, Rabu (23/6).
Dalam acara peluncuran tersebut, empat orang korban UU ITE menyampaikan testimoninya. Kisah mereka juga menjadi materi dalam buku serta microsite Semua Bisa Kena, diantaranya adalah Baiq Nuril, Vivi Nathalia, Wadji, dan Diananta Putra Sumedi. Sejumlah korban menyebut bagaimana trauma masih menghantui mereka hingga kini.
“Buku dan microsite yang diluncurkan hari ini menggambarkan siapapun bisa kena pasal-pasal bermasalah di UU ITE,” ungkap Koordinator PAKU ITE Muhammad Arsyad.
“Melaporkan menggunakan pasal-pasal bermasalah di UU ITE tidak hanya membunuh kebebasan berekspresi tapi juga menghukum keluarga dan masa depan korban,” tegasnya.
Arsyad adalah aktivis antikorupsi asal Makassar yang menjadi salah satu korban kriminalisasi akibat pelaporan dengan menggunakan pasal di UU ITE di tahun 2013. Ia dilaporkan oleh anggota DPRD Kota Makassar dari Partai Golkar karena menulis pernyataan di BBM yang dinilai mencemarkan nama baik pengusaha Nurdin Halid. Atas laporan ini, ia harus menghuni hotel prodeo selama 100 hari.
Direktur Eksekutif PPMN, Eni Mulia mengatakan, kolaborasi ini ingin menunjukkan bahwa sejumlah pasal di UU ITE tidak hanya menyasar kelompok tertentu, tapi hampir semuanya. Jurnalis, aktivis, pengacara, mahasiswa, hingga ibu rumah tangga.
“Jika tidak ada revisi atas UU ITE, maka akan semakin banyak korban yang berjatuhan,” ungkap Direktur Eksekutif PPMN, Eni Mulia.
Buku yang diluncurkan tersebut berisi kisah 10 korban UU ITE, sedang microsite Semuabisakena.jaring.id merupakan inisiatif crowd-source journalism yang menghimpun data dan cerita korban UU ITE dari berbagai pelosok di Indonesia. Ada lebih dari 300 data korban yang terhimpun di sini.
Data ini dimungkinkan bertambah karena di bawah inisiatif crowd-journalism, para korban UU ITE yang belum teridentifikasi sebelumnya bisa menginformasikan kasusnya di sini. Informasi mereka bisa ditindaklanjuti dari sisi advokasi—jika dibutuhkan—oleh SAFENet dan PAKU ITE, dan dari sisi laporan jurnalistik oleh Jaring.id.
Dalam kesempatan diskusi buku, anggota Komisi III DPD RI, Taufik Basari mengungkapkan apresiasi atas diluncurkannya buku dan microsite Semua Bisa Kena. Ia juga menyebut perlunya revisi terhadap UU ITE.
Dari data SAFEnet tercatat ada 316 kasus dari 2008 sampai 2020. 1.842 kasus dari olahan data Salinan Putusan Mahkamah Agung dari 2013 - kuartal pertama 2021. 15.056 akun yang diselidiki kepolisian dari data Tipidsiber Polri dari Mei 2017 – 2020. (tri)