Pemblokiran Rekening Warga Pati Diminta Transparan dan Akuntabel

Selasa, 25 Agustus 2026 10:38 WIB

Penulis:Nila Ertina

Bank Mandiri
Bank Mandiri (Foto Ist)

 

JAKARTA, WongKito.co – Koalisi ResponsiBank Indonesia meminta Bank Mandiri dan aparat penegak hukum menjelaskan secara transparan dasar pemblokiran rekening Supriyono alias Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).

Rekening yang dilaporkan berisi sekitar Rp80,9 juta tersebut diblokir ketika kelompok AMPB tengah mempersiapkan aksi penyampaian aspirasi di Jakarta. Dana dalam rekening disebut berasal dari dana pribadi dan donasi masyarakat.

Bank Mandiri sebelumnya menyatakan pemblokiran dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum dan telah mengikuti prosedur yang berlaku.

Namun, Koalisi ResponsiBank menilai penjelasan tersebut belum cukup untuk menjawab pertanyaan publik mengenai dasar kewenangan, pihak yang memerintahkan pemblokiran, kaitan rekening dengan proses hukum, hingga jangka waktu pemblokiran.

“Persoalannya bukan apakah bank dapat melakukan pemblokiran atas permintaan aparat. Dalam kondisi tertentu, hukum memang memungkinkan hal tersebut. Persoalannya adalah bagaimana memastikan kewenangan yang sangat besar ini tidak digunakan secara arbitrer,” kata Victoria Fanggidae, Direktur The PRAKARSA sekaligus Koordinator Koalisi ResponsiBank Indonesia, dalam siaran pers yang diterima, Selasa (25/8/2026).

Baca Juga:

Menurut Victoria, pernyataan bahwa pemblokiran dilakukan atas permintaan aparat tidak otomatis menjawab aspek legalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas tindakan tersebut.

Aturan Pemblokiran Rekening

Koalisi ResponsiBank merujuk Peraturan OJK Nomor 5 Tahun 2024 yang mengakui pemblokiran rekening berdasarkan kewenangan aparat penegak hukum yang diberikan undang-undang.

Regulasi tersebut juga mengatur kewenangan OJK untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening tertentu yang diduga digunakan untuk menerima atau menampung dana hasil pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, Koalisi ResponsiBank menilai kewenangan pemblokiran rekening bukan kewenangan tanpa batas. Setiap pemblokiran harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Koalisi mempertanyakan dasar serta prosedur pemblokiran rekening Supriyono. Bank Mandiri juga dinilai perlu memastikan bahwa perintah yang diterima berasal dari otoritas yang berwenang dan memenuhi persyaratan hukum.

Bank Diminta Tetap Lindungi Nasabah

Koalisi ResponsiBank menegaskan kewajiban bank mematuhi perintah sah aparat penegak hukum tidak menghapus tanggung jawab bank terhadap nasabah.

POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan menerapkan prinsip perlakuan yang adil, perilaku bisnis yang bertanggung jawab, perlindungan aset konsumen, serta mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa.

“Bank tidak bisa berlindung sepenuhnya di balik kalimat ‘kami hanya menjalankan permintaan aparat’. Bank mengelola aset dan kepercayaan masyarakat,” kata Siti Khoirun Ni'mah, Direktur Eksekutif INFID sekaligus anggota Koalisi ResponsiBank Indonesia.

Menurutnya, bank perlu memiliki "safeguard" untuk memastikan setiap pembatasan akses terhadap dana nasabah memiliki dasar kewenangan yang jelas.

Pemblokiran Rekening Dinilai Berisiko Batasi Ruang Sipil

Koalisi ResponsiBank juga menyoroti pemblokiran rekening tersebut dalam konteks ruang sipil. Supriyono diketahui terlibat dalam mobilisasi penyampaian aspirasi publik.

Koalisi menegaskan fakta tersebut belum membuktikan bahwa pemblokiran dilakukan untuk membungkam kritik. Namun, tanpa penjelasan dan mekanisme akuntabilitas yang memadai, tindakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan "chilling effect" terhadap masyarakat yang ingin menyampaikan kritik atau melakukan advokasi.

“Ketika akses terhadap sistem keuangan dapat dibatasi terhadap individu atau organisasi yang sedang menyampaikan kritik kepada pemerintah, "safeguard" harus justru semakin kuat,” ujar Linda Rosalina, Direktur Eksekutif TuK INDONESIA sekaligus anggota Koalisi ResponsiBank Indonesia.

Menurut Linda, pembatasan rekening tidak hanya berdampak pada aktivitas transfer atau penerimaan uang, tetapi juga dapat memengaruhi pemenuhan kebutuhan dasar, pembayaran kewajiban, kegiatan organisasi, hingga aktivitas masyarakat sipil.

ResponsiBank Desak OJK Periksa Pemblokiran

Koalisi ResponsiBank meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak melihat kasus tersebut hanya sebagai persoalan antara aparat penegak hukum, Bank Mandiri, dan nasabah.

OJK dinilai memiliki peran untuk memastikan pelaku usaha jasa keuangan menjalankan prinsip perlindungan konsumen sekaligus memastikan mekanisme pemblokiran rekening berjalan sesuai ketentuan.

Baca Juga:

Koalisi ResponsiBank Indonesia mendesak:

1. Bank Mandiri menjelaskan dasar, status, dan jangka waktu pemblokiran serta mekanisme keberatan dan pengaduan kepada nasabah sepanjang diperbolehkan hukum.
2. Aparat penegak hukum menjelaskan dasar kewenangan, perkara, dan kaitan rekening dengan proses hukum yang mendasari pemblokiran.
3. Akses rekening dipulihkan apabila dasar hukum pemblokiran telah berakhir atau tidak terpenuhi.
4. OJK memeriksa kepatuhan Bank Mandiri terhadap ketentuan pemblokiran dan perlindungan konsumen.
5. OJK mengevaluasi "safeguard" pemblokiran rekening, termasuk verifikasi perintah, pemberitahuan, batas waktu, mekanisme keberatan, audit, dan pemulihan akses.
6. OJK memastikan lembaga jasa keuangan tidak digunakan untuk membatasi aktivitas masyarakat sipil tanpa dasar hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Koalisi ResponsiBank menilai penegakan hukum dan perlindungan sistem keuangan tetap penting. Namun, kewenangan membatasi akses seseorang terhadap dana dan layanan perbankan juga memiliki konsekuensi terhadap hak individu dan ruang sipil.

Karena itu, koalisi menekankan pentingnya kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, serta mekanisme koreksi dalam setiap tindakan pemblokiran rekening nasabah.(ril)