pajak
Jumat, 05 Juli 2024 11:01 WIB
Penulis:Redaksi Wongkito
Editor:Redaksi Wongkito
Jakarta, WongKito.co - Rencana pemerintah untuk menerapkan bea masuk, terhadap barang-barang impor, asal Cina sebesar 200 persen. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta dilibatkan.
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) berharap, Pemerintah dapat menelaah lebih lanjut, baik terkait jenis produk maupun jalur masuknya, termasuk menindak dengan tegas. Ujar Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan, Juan Permata Adoe.
"Kami merekomendasikan pemerintah untuk membentuk satgas pemberantasan impor ilegal dan penertiban barang impor ilegal yang saat ini sudah berada di tengah masyarakat dengan melibatkan Kadin Indonesia beserta Asosiasi dan Himpunan," katanya dikutip Jumat, 5 Juli 2024.
Baca juga
Juan juga meminta adanya peninjauan mendalam terhadap HS Code yang terdampak pada rencana kenaikan bea masuk ini. Hal ini dinilai perlu dipertimbangkan agar produk yang belum dapat diproduksi dalam negeri juga produk dengan spesifikasi yang berbeda dapat dikeluarkan dari HS Code terdampak.
Sehingga penerapan bea masuk ini tepat sasaran dan dampak negatif kebijakan terhadap produktivitas industri dapat dihindari yang juga mendukung peningkatan kinerja ekspor.
Pemerintah juga didorongagar kebijakan pembatasan impor tidak menyulitkan dunia usaha dan industri dalam mendapatkan bahan baku dan penolong. Pada saat bersamaan, Kadin meminta pemerintah memastikan iklim investasi yang kondusif dan meningkatkan penguatan industri bagi daya saing lebih baik.
Kadin juga mengusulkan pendampingan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menelaah rencana kebijakan bea masuk impor tersebut. Hal ini untuk mencegah terjadinya monopoli serta kartel perdagangan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tengah menggodok aturan terkait pengenaan bea masuk antidumping (BMAD) untuk sejumlah komoditas di antaranya tekstil yang tengah berdarah-darah.
Bea masuk antidumping adalah tarif proteksionis yang dikenakan pemerintah dalam negeri terhadap impor asing yang diyakini harganya di bawah nilai pasar wajar. Dumping adalah proses di mana suatu perusahaan mengekspor suatu produk dengan harga yang jauh lebih rendah daripada harga yang biasanya dikenakan di pasar dalam negeri (atau domestiknya).
Untuk melindungi perekonomiannya, banyak negara mengenakan bea masuk terhadap produk-produk yang mereka yakini dibuang di pasar nasional karena produk-produk tersebut berpotensi melemahkan bisnis lokal dan perekonomian lokal.
Melansir laman Kementerian Keuangan, dasar hukum tindakan anti-dumping di Indonesia UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti-Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 05 Jul 2024
setahun yang lalu