WCC Palembang
Jumat, 03 April 2026 07:27 WIB
Penulis:Nila Ertina

PAGARALAM, WongKito.co — Kasus dugaan kekerasan seksual di Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan semakin menjadi sorotan public, korban yang seharusnya dilindungi justru ditetapkan sebagai tersangka. Situasi ini memicu dugaan adanya kriminalisasi terhadap korban.
Merespons hal tersebut, Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Kota Pagar Alam menggelar diskusi terbuka pada Rabu (1/4/2026) sebagai bentuk pengawalan terhadap kasus tersebut. Kegiatan ini dihadiri berbagai elemen masyarakat, mulai dari kalangan pemuda, orang tua, hingga sejumlah organisasi dan komunitas lokal.
Dalam diskusi tersebut, peserta membahas tiga isu utama, yakni kasus pelecehan seksual dalam perspektif hukum, pentingnya keberanian bersuara melalui media sosial, serta pengawalan kasus melalui gerakan kolektif masyarakat.
Baca Juga:
Perwakilan aliansi, Hansen Febriansyah, menyampaikan bahwa masyarakat perlu terus mengawal kasus tersebut agar tidak luput dari perhatian publik. Ia mengkhawatirkan kemungkinan pelaku mendapat hukuman ringan dan tetap dapat menjalankan aktivitasnya seperti biasa.
Cabut Status Tersangka
Aliansi juga mendesak aparat kepolisian untuk mencabut status tersangka terhadap korban berinisial RA, yang sebelumnya dilaporkan balik oleh terduga pelaku berinisial UB. Hansen menilai penetapan tersebut tidak tepat, mengingat RA merupakan korban dalam kasus tersebut.
Ia menambahkan, status tersangka terhadap korban ditetapkan tidak lama setelah hasil pemeriksaan psikiater menyatakan bahwa RA mengalami stres berat akibat peristiwa yang dialaminya.
Baca Juga:
Sementara itu, salah satu narasumber diskusi, Azzahra Hervina, menegaskan bahwa korban kekerasan seksual tidak perlu takut melapor karena telah dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Narasumber lainnya, Dimas CP, mendorong masyarakat untuk aktif menyuarakan kasus tersebut melalui media sosial guna memperkuat tekanan publik. Menurutnya, peran masyarakat menjadi penting dalam mengawal proses hukum.
Di akhir kegiatan, Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Kota Pagar Alam menyatakan sikap berpihak kepada korban serta menilai adanya indikasi kriminalisasi dalam kasus ini. Mereka juga menyerukan komitmen bersama untuk memberantas pelaku kekerasan seksual di wilayah tersebut.(*)