Penanganan Kasus KS di Kampus Unsri Berjalan dengan Tepat Waktu

Rabu, 17 Desember 2025 07:43 WIB

Penulis:Nila Ertina

 Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) Universitas Sriwijaya (Unsri), Neisa Angrum Adisti, S.H., M.H
Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) Universitas Sriwijaya (Unsri), Neisa Angrum Adisti, S.H., M.H (Foto WongKito.co/Nila Ertina FM)

PALEMBANG, WongKito.co - Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) Universitas Sriwijaya (Unsri), Neisa Angrum Adisti, S.H., M.H memastikan penangganan kasus kekerasan seksual (KS) yang ditangani tim di kampus tersebut, selesai tepat Waktu.

"Ketika ada kasus, penanganan satgas langsung dilakukan, tepat waktu, tidak lebih dari 20 hari," kata dia Ketika diwawancarai secara online, Selasa (16/12/2025).

Ia bercerita terkait kasus KS yang dilaporkan korban mahasiswi Fisip Unsri, pada awal Oktober lalu, yang pelakunya adalah seorang dosen. Ia mengungkapnya penanganan kasus tersebut diselesaikan dengan tepat waktu.

"Satgas telah menyampaikan rekomendasi sanksi terhadap pelaku KS tersebut," kata dia.

Baca Juga:

Meskipun diakuinya, penandatangan rekomendasi Satgas juga masih menunggu pimpinan.

"Kami akan konfirmasi ke pimpinan, meskipun di sisi lain pelaku kini menjalankan sanksi," kata dia lagi.

Dukungan OPD dan CSO

Neisa mengakui dalam menangani kasus KS, pihaknya terbatas hanya sesuai dengan tri darma perguruan tinggi, padahal kadang kala kerap menerima laporan dengan pelakunya di luar kampus.

Karena itu, ia mengatakan pihaknya terus membangun kerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Sumatera Selatan dan juga Dinas PPPA Kabupaten Ogan Ilir.

Selain itu, kerja sama dengan organisasi non pemerintah atau CSO, seperti WCC Palembang dan LBH Apik Sumsel juga dilakukan untuk mendukung kerja-kerja Satgas PPKPT, kata dosen Fakultas Hukum Unsri ini.

Sebelumnya, pada awal Oktober lalu, beredar surat kaleng yang menyebar luas di media social dan aplikasi percakapan online berisi informasi kasus KS yang pelakunya adalah dosen di Fakultas Fisip Unsri.

Surat kaleng tersebut juga menuntut pelaku KS untuk segera disanksi oleh pimpinan di kampus, karena telah memanfaatkan ketimpangan relasi kuasa kepada seorang mahasiswi.

"Untuk kasus ini, surat keputusan sudah ada,  hanya masih menunggu tandatangan pimpinan," kata dia.

Pelaku telah diberi sanksi tegas dan kini sudah tidak aktif di kampus lagi.

KBGO

Sebelumnya, pada pertemuan di Kota Palembang, Komisioner Komnas Perempuan, Devi Rahayu mengungkapkan data menunjukan praktik kekerasan seksual di lembaga pendidikan menempati posisi kedua. Termasuk KS yang dialami mahasiswi paling banyak laporannya.

Baca Juga:

Di sisi lain, kekerasan berbasis gender online (KBGO) juga semakin tinggi jumlah korban yang terindentifikasi termasuk meminta pendampingan ke Komnas Perempuan.

Neisa menambahkan khusus KBGO pihaknya biasanya membutuhkan ahli dalam menentukan bukti elektronik terkait kasus KS.

"Kami harus melibatkan pihak di luar kampus jika kasusnya KBGO," kata dia mengakhiri perbincangan.(Nila Ertina)