PLN Dapat Jatah Pasokan Batu Bara 3,2 Juta Ton, Berkat Larangan Ekspor

Selasa, 04 Januari 2022 11:53 WIB

Penulis:Redaksi Wongkito

Penyelesaian proyek PLTU Batang saat ini masih terus berlangsung dan diharapkan bisa beroperasi komersil di akhir Tahun 2021. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia

JAKARTA, WongKito.co,  - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN telah mendapatkan pasokan batu bara sebanyak 3,2 juta ton dari target 5,1 juta ton untuk kebutuhan bahan bakar Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) pada Januari 2022.

Executive Vice President Komunikasi Korporat PLN Agung Murdifi mengatakan pihaknya terus berupaya memastikan terpenuhinya pasokan batu bara untuk pembangkit listrik demi menjaga keandalan listrik dan melindungi kepentingan nasional.

"Tambahan komitmen pasokan batu bara ini didapat dari para pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)," ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Senin, 3 Januari 2021.

Baca Juga :

Pengiriman dan pembongkaran batu bara yang dilakukan PLN telah dilakukan dengan cepat, efisien, dan efektif untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan.

Agung mengungkapkan masa kritis ini belum terlewati, karena itu PLN mengerahkan semua sumber daya yang dimiliki dan menjalin koordinasi dengan Kementerian ESDM serta para pemangku kepentingan lainnya yang terkait rantai pasok batu bara.

"Hal ini dilakukan demi mengamankan pasokan batu bara hingga mencapai minimal 20 hari operasi," kata Agung.

Pemerintah telah menegaskan kebutuhan batu bara untuk seluruh pembangkit listrik PLN merupakan kepentingan nasional yang harus didahulukan oleh setiap pemegang IUP dan IUPK.

Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan terkait dalam rangka digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, termasuk pemenuhan energi primer untuk keandalan operasi PLN.

"Kami terima kasih kepada pemerintah, pemilik IUP dan IUPK, serta semua pihak terkait atas dukungannya dalam mengamankan ketahanan energi nasional," ujar Agung.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah meneken kebijakan untuk melakukan pelarangan ekspor batu bara bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Langkah tersebut dilakukan meningingat menipisnya ketersediaan batu bara dalam negeri yang saat ini dimiliki untuk dipasok ke sejumlah pembangkit listrik milik PLN maupun pembangkit listrik independen (independent power producer/IPP).

Kurangnya pasokan ini akan berdampak kepada lebih dari 10 juta pelanggan PLN, mulai dari masyarakat umum hingga industri di wilayah Jawa, Madura, Bali (Jamali) dan non-Jamal

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Laila Ramdhini pada 04 Jan 2022