Kamis, 07 Juli 2022 07:50 WIB
Penulis:Nila Ertina
JAKARTA - Terkait dengan pemeriksaan aliran dana umat yang dikelola yayasan filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan fakta bahwa ACT terafiliasi dengan sejumlah entitas bisnis.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan saat ini tengah mendalami lebih lanjut terkait dengan struktur kepemilikan dan pengelolaan yayasan.
“Ada yayasan lain terkait zakat, kurban, wakaf, dan investasi yang berkaitan dengan pendiri ACT (Ahyudin),” kata Ivan dalam Konferensi Pers pada Rabu, 6 Juli 2022.
Baca Juga:
Ivan mengatakan, pihaknya telah menemukan bukti terkait adanya transaksi masih yang dilakukan oleh para jajaran ACT. Diduga transaksi tersebut merupakan bisnis terselubung para jajaran ACT.
“Adanya salah satu perusahaan yang dalam kurun waktu dua tahun terakhir melakukan transaksi lebih dari Rp30 miliar,” kata Ivan.
Hingga saat ini, PPATK tengah melakukan penelitian terkait keuntungan-keuntungan yang dari transaksi yang dilakukan dengan menganalisa data-data yang masuk dari penyidik jasa keuangan.
Berdasarkan hasil analisis PPATK, Ivan menyebutkan adanya pihak ketiga dalam aliran dana ACT. Dia juga menduga, pihak ketiga lah yang berkaitan erat dengan penyelewengan dana yang selama ini ramai dibicarakan di media sosial.
Sebagai buntut dari transaksi-transaksi mencurigakan yang melibatkan lembaga ACT, PPATK memblokir 60 rekening di 33 penyedia jasa keuangan. Kemudian, Ivan menyampaikan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam memberikan donasi atau sumbangan dengan mengecek kredibilitas lembaga pengumpul donasi.
“Jadi sudah kami hentikan (blokir rekening). Kami imbau agar teman-teman berhati-hati, Ini bisa terjadi kepada kita semua yang dilakukan entitas oleh yayasan manapun itu,” kata Ivan.
Baca Juga:
Seperti diketahui, ATC telah menjadi sorotan sejak Senin 4 Juni 2022 di media sosial terutama aplikasi Twitter. Kasus ini diketahui publik semenjak majalah Tempo menerbitkan laporan jurnalistik bertajuk "Kantong Bocor Dana Umat" terkait adanya dugaan penyelewengan dana donasi yang dilakukan oleh ACT.
Terlihat dari laporan hasil jurnalistik milik tempo tersebut disebutkan bahwa para petinggi ATC berpotensi melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004, terutama Mantan Presiden ACT Ahyudin diduga mempunyai mobil mewah dari uang hasil sumbangan masyarakat.
Dalam Aturan tersebut melarang membagikan kekayaan yayasan yang berlaku bagi pengurus, atau terafiliasi dengan pendiri, pembina dan pengawas.
Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan, yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendi.
Izin PUB yang telah diberikan pemerintah tersebut diberikan pada tahun 2022 ini, dicabut terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang telah dilakukan oleh pihak yayasan yaitu dugaan penyelewengan dana umat.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Nadia Amila pada 07 Jul 2022