Minggu, 17 September 2023 16:16 WIB
Penulis:Nila Ertina
JAKARTA - Kadang kala kita menjumpai uang yang kondisinya buruk, seperti sobek, bekas terbakar, dicoret atau hal lainnya yang menjadikan uang tersebut cacat sehingga menumpuk di rumah.
Karena kalau dibelanjakan banyak orang yang enggan menerima uang tersebut. Lantas bagaimana jika kita memiliki uang yang rusak tersebut? Sebuah uang dikategorikan sebagai uang cacat atau rusak apabila ukuran ataupun fisiknya telah berubah/berbeda dari ukuran aslinya.
Hal yang menyebabkan kondisi tersebut meliputi terbakar, berlubang, hilang sebagian, robek, mengerut seperti dikutip dari laman Bank Indonesia, Jumat (15/9/2023).
Baca Juga:
Pengaturan soal penggantian uang rusak tertuang melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/13/PADG/2017 tentang Penukaran Uang Rupiah dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah.
Terkait penggantian uang, Bank Indonesia (BI) tidak memberikan penggantian atas uang Rupiah rusak/cacat apabila menurut Bank Indonesia Uang Rupiah tersebut rusak diduga karena dilakukan secara sengaja. BI juga tidak memberikan penggantian atas uang Rupiah yang hilang atau musnah karena sebab apapun.
BI akan memberikan ganti terhadap uang kertas dengan nilai yang sama namun harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan meliputi:
Apabila kondisi uang yang hendak ditukarkan memiliki kerusakan dan wujudnya tidak lebih dari 2/3 maka tidak akan diterima oleh BI. Jika memiliki uang kertas yang terbakar, BI masih tetap akan memberikan ganti dengan nilai yang sama nominalnya, asalkan identitas dari uang tersebut masih bisa dikenali.
Selain itu masyarakat yang memiliki uang rusak akibat terbakar juga dapat diminta BI untuk menyertakan surat keterangan dari kelurahan atau kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat dengan pertimbangan tertentu.
Baca Juga:
Seperti halnya uang kertas, uang logam harus memenuhi syarat agar dapat ditukarkan dimana syarat tersebut meliputi Fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya serta cirinya yang masih dapat dikenali. Diluar syarat tersebut uang tidak bisa ditukarkan.
Penukaran terhadap uang rusak dapat dilakukan di BI sebagai Bank Sentral maupun pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia. Bila menukar pada pihak lain yang ditunjuk BI, maka masyarakat harus terlebih dahulu memilah dan mengemas uang Rupiah yang hendak ditukarkan.
Penukaran uang harus melalui reservasi terlebih dahulu melalui laman https://pintar.bi.go.id. Dalam laman tersebut akan terdapat kolom-kolom yang harus diisi guna menukarkan uang.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Khafidz Abdulah Budianto pada 17 Sep 2023