Selasa, 17 Mei 2022 14:48 WIB
Penulis:Nila Ertina
Editor:Nila Ertina
PALEMBANG, WongKito.co - Meskipun sejak beberapa tahun ini, rutin melakukan sidak ke pasar-pasar tradisional untuk memastikan bahan pangan yang dijual bebas dari zat berbahaya tetapi kembali ditemukan bahan makanan berupa terasi yang mengandung zat berbahaya pewarna kimia atau Rodhamin B.
"Sebanyak 34 sampel yang diuji laboratorium. Di antaranya mi basah, ikan asin, terasi, dan lainnya. Enam bahan makanan, dinyatakan positif mengandung Rodhamin B. Semuanya produk terasi,” kata Wawako Palembang Fitrianti Agustinda, di Pasar 10 Ulu, Selasa (17/5/2022).
Ia menyebutkan, pedagang yang sama pernah juga kedapatan menjual terasi mengandung zat berbahaya.
"Jangan diulangi lagi menjual bahan makanan mengandung zat berbahaya," ujar Fitri mengingatkan pedagang.Fitrianti juga mengatakan di Pasar 10 Ulu sudah disiapkan Pojok Pasar untuk mempermudah pedagang menguji sampel makanan yang dijual layak atau tidak diperdagangkan.
“Pasar 10 Ulu ini salah satu pasar yang sudah kita siapkan pojok pasar yang bekerjasama dengan BPOM dan Pemkot Palembang, tapi ternyata pojok pasar ini tidak digunakan sehingga masih ada pedagang yang nakal menjual makanannya untuk keuntungan pribadi. Kita minta masyarakat memanfaatkan pojok pasar ini,” kata Wawako.
Baca Juga:
Ia juga menyatakan pihaknya akan berupaya agar pihak yang terlibat terutama produsen dan distributornya diproses hukum. Ini untuk memastikan tidak ada lagi produk makanan mengandung zat berbahaya yang dijual di pasar.
Kepala BBPOM Palembang, Zulkifli, mengatakan Rodhamin B yang diaplikasikan pada makanan akan berdampak jangka panjang pada kesehatan jika dikonsumsi secara rutin.
“Kita akan telusuri asal bahan tersebut. Dua tahun lalu juga kita pernah menemukan bahan pangan mengandung Rhodamin B,” ujar Zulkifli. (*)