Setelah Libur Atau Mudik Lebaran, Ini 7 Cara Mudah Lakukan Klaim Asuransi Mobil

JAKARTA, - Dalam kondisi jalan yang padat dan macet saat libur Lebaran, bisa jadi mobil kamu mengalami masalah di jalan. Tidak hanya masalah teknis seperti mobil mogok, tapi juga insiden yang melibatkan bodi kendaraan. Mulai dari rusak ringan seperti baret ringan akibat tersenggol kendaraan lain, bahkan hingga kecelakaan berat atau mobil dicuri.

Untuk perbaikan kendaraan, kamu bisa memanfaatkan layanan klaim asuransi untuk kamu yang memiliki asuransi kendaraan. Termasuk untuk kehilangan, sepanjang kamu memiliki asuransi yang men-cover kendaraan hilang, maka dapat diklaim. Meskipun mudah dalam mengurus klaim asuransi, tetap ada hal yang wajib diperhatikan agar proses pengajuan berjalan lancar. Kondisi ini penting dipastikan agar pengerjaan mobil bisa cepat selesai dan mobil kembali mulus dan apik.

Baca Juga :

1. Cek Masa Berlaku Asuransi Mobil

Sebaiknya kamu memastikan bila polis asuransinya masih aktif, jangan sampai masanya sudah habis sehingga tidak bisa meng-cover. Kamu juga perlu melakukan pengecekan jenis asuransi yang digunakan. Hal ini biasanya tegantung dari jenis polis yang dipilih, apakah Total Loss Only atau Comprehensive, adakah perluasan jaminan yang kamu manfaatkan. Perluasan jaminan dibutuhkan kalau dalam insiden juga melibatkan pihak ketiga.

2. Lapor ke Pihak Kepolisian

Satu hal yang tidak boleh terlewatkan adalah membuat laporan ke polisi di area lokasi kejadian jika kerusakan yang dialami terbilang parah atau melibatkan pihak ketiga. Dari situ kamu akan mendapatkan surat keterangan kecelakaan atau kehilangan sebagai tambahan dokumen.

3. Siapkan Dokumen Pendukung Klaim Asuransi

Siapkan syarat atau dokumen pendukung klaim asuransi yang nantinya diminta oleh pihak asuransi. Biasanya berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang juga tidak mati. Siapkan pula surat keterangan dari pihak berwenang seperti kepolisian atau pengelola jalan tol untuk memperkuat klaim asuransi. Dokumen resmi yang bermasalah (mati) bisa mengakibatkan klaim kamu ditolak. Bagi yang jasa asuransinya mempunyai layanan via online untuk pengajuan klaim, persiapkan dokumen dengan melakukan scan sebagai persiapan dokumen.

4. Segera Lakukan Klaim Asuransi

Bila semua syarat sudah lengkap dan asuransi masih aktif, kamu tinggal mengatur rencana klaim. Hati-hati, umumnya asuransi membatasi waktu klaim maksimal 3x24 jam setelah kejadian. Nantinya pihak asuransi akan menghubungi kamu untuk follow up lebih lanjut. Kamu juga bisa langsung mendatangi bengkel resmi Toyota dan mengajukan klaim dengan syarat asuransi yang kamu miliki telah bekerjasama dengan bengkel resmi tersebut. Nantinya proses klaim akan dibantu oleh service advisor bengkel resmi Toyota yang bertugas dan kamu tinggal mengikuti alurnya. Jangan lupa siapkan biaya perbaikan yang ditanggung sendiri atau own risk sesuai aturan dari pihak asuransi, biasanya sekitar Rp 300 ribu perlaporan.

5. Survei Mobil yang Rusak

Petugas asuransi terlebih dahulu melakukan survei terhadap klaim kamu. Sebelum mendatangi, petugas akan mengonfirmasi terlebih dahulu untuk layanan ini. Pastikan mobil kamu ada di tempat yang disepakati untuk mempermudah proses survey, termasuk syarat administrasi pendukung. Dari sini baru bisa diperhitungkan lama pengerjaan dan disetujui atau tidak klaim kamu.

6. Pantau Perbaikan Mobil

Lamanya perbaikan kendaraan bergantung pada kerusakan yang dialami dan ketersediaan suku cadang di bengkel rekanan. Mobil kamu bisa lebih cepat pengerjaannya jika semua elemen siap dan tidak ada masalah lagi. Dengan catatan, antrian di bengkel rekanan tersebut sedang tidak lama. Makanya, paling enak jika bengkel rekanan berupa bengkel resmi Toyota karena lebih cepat dan andal, termasuk adanya garansi pengerjaan.

7. Serah Terima Mobil

Setelah selesai diperbaiki, kamu akan dihubungi oleh pihak asuransi untuk serah terima kendaraan. Lakukan inspeksi dahulu untuk memastikan kondisinya sudah prima. Jika sudah tidak ada masalah, kamu bisa menandatangani berkas serah terima kendaraan.

Bang Koboi 

Tulisan ini telah tayang di trenasia.com/bangkoboi oleh Bang Koboi pada 17 May 2022 

Bagikan

Related Stories