Jumat, 15 September 2023 07:37 WIB
Penulis:admin
Editor:admin
Jakarta, Wongkito.co - Kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 8 persen direncanakan tahun depan, menyedot Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp48,7 triliun.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan ada penambahan sebesar Rp355,01 miliar, ini terkait kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jumat, 15 september 2023.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan tambahan anggaran untuk kenaikan gaji pegawai masuk dalam pos dukungan manajemen. Adapun total anggaran dukungan manajemen menjadi Rp45,82 triliun. “Tambahan dana menjadi dampak kebijakan kenaikan gaji bagi 78.520 pegawai di Kemenkeu tahun 2024,” ujar Sri.
Sejumlah kementerian lain juga mengalami perubahan pagu anggaran menyusul kenaikan gaji PNS 2024. Pagi di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas yang awalnya Rp2,1 triliun naik menjadi Rp2,11 triliun. “Perubahannya sekitar Rp5,7 miliar karena mandatory gaji,” jelas Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.
Penambahan anggaran turut terjadi Badan Pusat Statistik (BPS). Anggaran awal lembaga ini naik dari Rp4,69 triliun menjadi Rp4,76 triliun merespons kenaikan gaji PNS. Sementara itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) naik Rp25,38 miliar dari Rp2,31 triliun menjadi Rp2,33 triliun.
Baca juga
Adapun anggaran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) naik Rp1,31 miliar untuk kenaikan gaji PNS ditambah belanja Rp50 miliar. Dengan demikian, pagu anggarannya naik dari Rp193,46 miliar menjadi Rp244,78 miliar.
Ketua Komisi XI DPR RI Kahar Muzakir menegaskan DPR sepakat untuk menaikkan porsi anggaran sejumlah lembaga merespons kebijakan gaji PNS. “Hal ini sudah menjadi kewajiban dan jadi ketetapan Presiden Jokowi,” ujarnya.
Diketahui Presiden Jokowi menyatakan gaji ASN, TNI dan Polri naik 8% dengan kenaikan uang pensiun 12% pada 2024 mendatang. Hal tersebut ia sampaikan dalam Pidato Pengantar RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR/MPR pada Rabu, 16 Agustus 2023.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah,TNI dan Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12%," terangnya.
Baca juga
Kenaikan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Menurutnya, perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi PNS itu dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas sempat menyampaikan, gaji ASN memang sudah lama tidak disesuaikan. Inilah yang menjadi pertimbangan pemerintah untuk menaikkan gaji ASN. "Tapi di satu sisi kinerja mereka harus ditingkatkan," terangnya.
Perlu diketahui, Jokowi kali terakhir menaikkan gaji ASN, Polri dan TNI pada 2019 dengan kenaikan sebesar 5% yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Chrisna Chanis Cara