Rabu, 21 Januari 2026 17:52 WIB
Penulis:Redaksi Wongkito
Editor:Redaksi Wongkito

PALEMBANG, WongKito.co - Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan perintah untuk mencabut izin usaha terhadap 28 perusahaan yang diketahui melanggar aturan pemanfaatan hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Perusahaan tersebut terdiri dari 22 perusahaan dengan izin pemanfaatan hutan (PBPH) dan 6 perusahaan lainnya bergerak di bidang pertambangan, perkebunan dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu/PBPHHK.
“Meskipun kami mengapresiasi langkah tegas pemerintah sebagai respons cepat atas bencana ekologis yang terjadi, Sawit Watch memandang bahwa pencabutan izin hanyalah langkah awal, bukan solusi akhir,” ungkap Direktur Eksekutif Sawit Watch, Achmad Surambo, dalam keterangannya, Rabu (21/01/2026).
Dia menjelaskan, pencabutan izin ini membuktikan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut telah melanggar prinsip kelestarian lingkungan. Namun, pencabutan izin saja tidak cukup. Pemerintah harus menerapkan tanggung jawab pidana dan perdata korporasi serta pemberian sanksi atas kerusakan lingkungan yang terjadi.
“Perusahaan tidak boleh lepas tangan hanya dengan kehilangan izin; mereka harus membiayai pemulihan ekosistem yang rusak. Tanpa tindak lanjut yang konkret, transparan, dan berpihak pada rakyat, kebijakan ini berpotensi hanya menjadi formalitas administratif belaka,” tegas Surambo.
Sebagai gambaran awal, hasil analisis Sawit Watch terkait skala luasan konsesi yang dicabut, terdapat lima perusahaan pemegang PBPH dengan luasan konsesi terbesar yang izinnya dicabut. Berdasarkan kompilasi data awal, PT. Sumatera Riang Lestari tercatat sebagai pemegang konsesi terluas yang dicabut, yakni sekitar 217.559 ha (±32%), disusul PT. Toba Pulp Lestari Tbk sebesar 168.042 ha. Berikutnya PT. Gunung Raya Utama Timber 107.006 ha, PT. Aceh Nusa Indrapuri 97.769 ha, dan PT. Teluk Nauli 83.294 ha.
Fakta ini menunjukkan, pencabutan izin menyasar penguasaan kawasan hutan dalam skala sangat besar, yang selama ini dikelola oleh korporasi berbasis pulpwood dan logging. Artinya, persoalan yang dihadapi bukanlah kasus insidental, melainkan krisis tata kelola struktural yang berdampak luas terhadap ekosistem dan kehidupan masyarakat.
Karena itu keterbukaan data menjadi keharusan, bukan pilihan. Publik perlu mengetahui di mana lokasi konsesi-konsesi tersebut, bagaimana sejarah konflik dan kerusakan lingkungannya, serta bagaimana rencana negara mengelola kembali kawasan bekas izin, agar tidak berujung pada pengabaian, konflik baru, atau pengalihan konsesi kepada korporasi lain tanpa evaluasi menyeluruh.
“Kekhawatiran terbesar kami adalah lahan bekas pencabutan izin ini akan segera diserahkan kembali kepada korporasi besar lain atau "pemain lama" dengan nama baru. Ini adalah pola lama yang harus diputuskan. Lahan yang izinnya dicabut harus dibekukan (status quo) dari aktivitas korporasi hingga audit lingkungan dan sosial selesai dilakukan.”
Pihaknya memandang, bahwa lahan yang dicabut haruslah diprioritaskan untuk dikembalikan kepada masyarakat adat, komunitas lokal (IPLC) serta petani sawit kecil yang selama ini terpinggirkan dan mengalami konflik agraria dengan perusahaan tersebut. “Tanah harus dikembalikan ke rakyat sebagai subjek utama pengelolaan sumber daya alam, bukan sekadar eksploitasi objek. Skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) harus segera diterapkan di lokasi-lokasi pencabutan izin tersebut.”
Zidane, spesialis buruh di Sawit Watch mengingatkan, pencabutan izin seringkali berdampak langsung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal tanpa pesangon. Pemerintah harus memastikan aset perusahaan yang disita atau dicabut izinnya dapat digunakan untuk melunasi kewajiban perusahaan memenuhi hak-hak normatif buruh yang bekerja di perusahaan tersebut. Jangan sampai buruh menjadi korban ganda: korban bencana alam dan korban kebijakan,” ujar Zidane.
Surambo menegaskan, pencabutan izin ini memvalidasi apa yang selama ini disuarakan dengan lantang oleh masyarakat sipil, bahwa investasi serampangan dapat mengundang bencana.
“Kami mendesak Pemerintahan Prabowo untuk tidak berhenti di sini. Lakukan audit menyeluruh, pemulihan lingkungan, dan berikan hak pengelolaan dan penguasaan tanah kepada petani dan masyarakat adat/lokal, bukan kepada korporasi baru. Jika lahan itu hanya berpindah tangan ke pengusaha lain, maka rakyat Sumatera hanya menunggu waktu untuk kembali tenggelam. Kami akan terus memantau proses eksekusi izin pencabutan ini di lapangan untuk memastikan keadilan bagi lingkungan dan masyarakat terdampak,” ujar Surambo. (*)