Cek List 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut Presiden Prabowo

Perusahaan Kayu (iStock)

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto kembali mengambil langkah tegas dalam penegakan aturan pemanfaatan kawasan hutan dengan mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di wilayah Aceh dan Sumatra.

Keputusan ini diambil berdasarkan keputusan pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran, sebagaimana diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. “Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers, Selasa, 20 Januari 2026.

Dalam keputusannya, Prasetyo juga menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk melakukan penataan dan penertiban terhadap kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam.

Source: Science

Pencabutan izin ini mencakup perusahaan yang memiliki Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) serta badan usaha di sektor pertambangan, perkebunan, dan energi. Pemerintah menilai pelanggaran tersebut turut berkontribusi pada kerusakan lingkungan dan meningkatnya risiko bencana di kawasan Sumatra. 

Baca juga:

Prasetyo juga turut mengapresiasi peran dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Selama satu tahun bertugas, Satgas PKH telah berhasil menertibkan dan menguasai kembali kawasan seluas 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan.

Dari angka tersebut, sekitar 900 ribu hektare dikembalikan sebagai hutan konservasi guna menjaga keanekaragaman hayati dunia. “Termasuk di dalamnya seluas 81.793 hektare berada di Taman Nasional Tesso Nilo di Provinsi Riau,” ungkap Prasetyo.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk mengatur dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam agar sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, pencabutan izin ini juga menjadi sinyal bahwa pemerintah akan terus melakukan pengawasan dan tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran serupa. 

Adapun daftar 28 perusahaan yang izinnya dicabut meliputi:

Aceh:

1. PT Aceh Nusa Indrapuri

2. PT Rimba Timur Sentosa

3. PT Rimba Wawasan Permai

Sumatera Barat:

4. PT Minas Pagai Lumber

5. PT Biomass Andalan Energi

6. PT Bukit Raya Mudisa

7. PT Dhara Silva Lestari

8. PT Sukses Jaya Wood

9. PT Salaki Summa Sejahtera

Sumatera Utara:

10. PT Anugerah Rimba Makmur

11. PT Barumun Raya Padang Langkat

12. PT Gunung Raya Utama Timber

13. PT Hutan Barumun Perkasa

14. PT Multi Sibolga Timber

15. PT Panei Lika Sejahtera

16. PT Putra Lika Perkasa

17. PT Sinar Belantara Indah

18. PT Sumatera Riang Lestari

19. PT Sumatera Sylva Lestari

20. PT Tanaman Industri Lestari Simalungun

21. PT Teluk Nauli

22. PT Toba Pulp Lestari Tbk

 

6 Badan Usaha Non-Kehutanan:

23. PT Ika Bina Agro Wisesa

24. CV Rimba Jaya

25. PT Agincourt Resources

26. PT North Sumatra Hydro Energy

27. PT Perkebunan Pelalu Raya

28. PT Inang Sari

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.id oleh Maharani Dwi Puspita Sari pada 21 Jan 2026 

Bagikan

Related Stories