RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR

Setelah menjadi RUU inisiatif, maka presiden harus membuat Surpres dan pemerintah membuat Daftar Inventarisasi Masalah/ DIM. Selanjutnya dibahas di paripurna. (ist/Jala PRT)

JAKARTA, WongKito.co - Pimpinan DPR l RI akhirnya mensahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai RUU inisiatif DPR dalam Rapat paripurna DPR RI di Gedung DPR Jakarta, Kamis (12/3/2026).

"Kami menyatakan RUU PPRT menjadi RUU inisiatif DPR," kata Ketua DPR RI Puan Maharani dalam kesempatan itu.

Sebelumnya, sudah 22 tahun RUU PPRT masuk prolegnas prioritas DPR, yaitu sejak 2004 silam, tapi tidak juga disahkan. Pada periode keanggotaan DPR 2023 lalu, RUU ini juga sudah disahkan oleh Pimpinan DPR, Puan Maharani sebagai RUU inisiatif. Namun, tak juga dibahas sampai masa kepemimpinan selesai. Kegagalan yang terus-menerus ini membuat aktivis PRT mempertanyakan keseriusan DPR untuk mengesahkannya.

Lalu, Presiden Prabowo kemudian berpidato dalam Hari Buruh 1 Mei 2025, dan menyatakan akan mengesahkan RUU PPRT menjadi UU setelan 3 bulan paska Mei 2026 atau bulan Agustus 2026. Namun selama 8 bulan, DPR terus terusan melakukan RDPU.

Pasca RDPU terakhir di Baleg 5 Maret 2026 lalu, Koalisi sipil untuk Pengesahan UU PPRT meminta komitmen DPR untuk tidak ada lagi RDPU agar RUU ini cepat disahkan.

Hingga Rabu 11 Maret 2026, Baleg DPR mengadakan 3 sesi kegiatan. Pertama, RDPU dengan Kemenaker, kedua penyelesaian pasal-pasal dan  ketiga Pleno RUU PPRT untuk menyetujui mengusulkan RUU PPRT menjadi RUU inisiatif 

Pada rapat Baleg kemarin, delapan fraksi partai politik di DPR telah menyampaikan pandangan masing-masing dan menyepakati RUU PPRT sebagai usul inisiatif DPR.

Merespon hal ini, Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini menyatakan berterimakasih pada Baleg DPR RI untuk membahasnya kemarin. Menurutnya, saat ini mendesak langkah cepat presiden dan pemerintah untuk segera membuat Surpres dan DIM. "Berterimakasih pada Baleg DPR RI, dan April 2026 ini seharusnya pemerintah bisa menyelesaikan DIM," kata Lita.

Tahap selanjutnya, setelah menjadi RUU inisiatif, maka presiden harus membuat Surpres dan pemerintah membuat Daftar Inventarisasi Masalah/ DIM. Lalu selanjutnya dibahas di tingkat 1 dan 2, lalu diketoklah di rapat paripurna.

Aktivis Koalisi Sipil untuk Pengesahan UU PPRT, Aida Milasari dan Ika Agustina mengatakan, momentum ini bisa menjadi kado di Hari Kartini untuk PRT.  "Maka jangan seperti dulu lagi sudah diketok di rapat paripurna menjadi RUU inisiatif, tapi tidak dibahas."

Salah satu PRT, Winaningsih sangat berharap RUU PPRT disahkan tahun ini. "Sudah 22 tahun kami menunggu, jangan lagi ditunda, harus tahun ini disahkan," kata Winaningsih. (*)

Editor: Redaksi Wongkito
Tags RUU PPRTJala PRTBagikan
Redaksi Wongkito

Redaksi Wongkito

Lihat semua artikel

Related Stories