unesco
Rabu, 24 Juli 2024 12:17 WIB
Penulis:Nila Ertina
PALEMBANG, WongKito.co - Peneliti Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2Media) Engelbertus Wendratama menyebutkan, dari hasil riset dan FGD oleh pihaknya yang melibatkan 277 responden dari perwakilan media anggota AMSI, ada temuan bahwa peraturan tertulis untuk menangani Kekerasan Seksual (KS) dan Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) di perusahaan media itu ‘sangat minim atau belum ada sama sekali’.
“Ini kali pertama penelitian tentang kesetaraan gender dilakukan dengan subyek perusahaan media. Biasanya riset menyasar jurnalis,” ungkap Wendra dalam Diseminasi Modul KBGO untuk Perusahaan Media yang disimak secara daring, Selasa (23/07/2024).
Riset berjudul “Menilik Kebijakan dan Pengalaman Kesetaraan Gender serta Kekerasan Berbasis Gender di Perusahaan Media” dilakukan oleh PR2Media pada Februari-Maret 2024. Survei disebar ke 277 responden dari 27 wilayah.
Baca Juga:
Responden terdiri dari jurnalis dan pekerja media untuk mengetahui apa saja kebijakan yang dibuat oleh media terkait KBGO dan perlindungan berbasis gender pada umumnya. Survei itu lantas ditindaklanjuti dengan dua kali diskusi kelompok terarah (FGD) untuk mempertajam dan memperkaya hasil riset.
Hasil riset memotret dari aspek ketenagakerjaan dan kerja redaksi. Untuk dimensi kesetaraan gender, maka yang disorot lebih dalam adalah nilai inidividu, budaya internal dan praktik keseharian serta kebijakan berbasis gender dalam perusahaan media, akses ke sumber daya dan kekerasan seksual luring serta daring. “Dari lima dimensi yang diukur, maka skor total adalah 44,33 dengan nilai tertinggi 65,” kata Wendra.
Dari hasil riset ini, Wendra mencatat sejumlah pekerjaan rumah bagi perusahaan media. Diantaranya soal masih banyaknya persoalan stereotip terhadap perempuan, pembedaan gender untuk pekerjaan tertentu, serta masih adanya ujaran kebencian dengan target perempuan.
Terkait kebijakan berbasis gender, skor yang diperoleh adalah 9 dari nilai maksimal 18. “Banyak media yang belum punya SOP untuk mengatasi kekerasan berbasis gender serta belum punya aturan proporsi gender dalam aktivitas kerja.”
Salah satu yang jadi sorotan PR2Media adalah prosentase kekerasan seksual secara luring dan daring di tempat kerja memiliki nilai yang sama yaitu 5,8%. “Ini sesuai dengan apa yang dikatakan UNESCO, bahwa kekerasan gender luring dan daring itu berjalan bersamaan, dan tidak bisa dipisahkan.”
Terkait temuan bahwa peraturan tertulis untuk menangani KS dan KBGO di perusahaan media itu ‘sangat minim atau belum ada sama sekali’. Wendra menegaskan, meski tidak ada aturan tertulis, lingkungan kerja perusahaan bisa menciptakan ekosistem yang menjunjung kesetaraan gender. Namun ini sangat tergantung pada kebijakan pimpinan. “Kalau pimpinannya bagus, maka tidak apa-apa. Tapi bagaimana jika tidak?” tanya Wendra.
Wendra menekankan, keberadaan aturan soal Gender Equality Diversity and Inclusion (GEDI) harus dilihat sebagai keunggulan kompetitif perusahaan sehingga bisa lebih baik melayani kebutuhan publik.
“Praktik kesetaraan gender jangan dilihat sebagai beban baru. Tapi ini justru jadi pendorong positif bagi praktik jurnalisme dan bisnis,” tutup Wendra.
Baca Juga:
Keberadaan SOP ini makin penting setelah Dewan Pers mengeluarkan Peraturan Dewan Pers tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perusahaan Pers pada 29 April 2024. Ini menunjukkan pentingnya isu kekerasan seksual dan KGBO bagi perusahaan pers.
Seperti diberitakan sebelumnya, AMSI mengeluarkan Modul dan SOP Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) untuk Perusahaan Media.
“Landasan hukum dari SOP ini adalah Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ujar penulis modul sekaligus konsultan GEDI, Nita Roshita.
“Kehadiran SOP ini sesuai dengan visi AMSI, yaitu menciptakan ekosistem media yang sehat dan berkualitas. Yang kita pertahankan adalah kepercayaan dari publik. Dan media harus menjaga itu.” (*/yulia savitri)