Sabtu, 20 April 2024 17:23 WIB
Penulis:Nila Ertina
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembangkan pengusutan dugaan korupsi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015 hingga 2022. Kasus ini melibatkan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, yang kini menjadi tersangka.
Kejagung telah menjerat Harvey dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Setelah sebelumnya menyita 4 mobil mewah milik Harvey, dan sekarang Kejagung sedang mengusut harta lain yang dimilikinya.
Direktur penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, menjelaskan Kejagung memeriksa semua celah yang mungkin menjadi cara Harvey menyembunyikan harta korupsi termasuk bila itu adalah kepemilikan jet pribadi.
“Masih kami telusuri, bener ndak itu. Ya pastilah kalau memang ada kaitannya bener kepemilikannya atau disembunyikan pasti kami kejar,” ujar Kuntadi kepada wartawan, pada Jumat (19/4/2024).
Baca Juga:
Sebelumnya, Kejagung telah melakukan penyitaan dua mobil mewah yang dimiliki Harvey, yaitu Lexus dan Toyota Vellfire. Dengan begitu saat ini total sudah ada empat mobil Harvey yang disita.
Dua mobil mewah lain yang telah disita adalah Rolls-Royce hitam dan Mini Cooper S Countryman F 60 berwarna merah. Penyitaan kedua mobil mewah ini dilakukan setelah Kejagung menggeledah rumah Harvey pada Senin, 1 April 2024. Kejagung juga menyita jam tangan mewah milik Harvey.
Selain menyita mobil Harvey, Kejagung juga menyita dua mobil mewah milik Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa Robert Indarto (RI). Dua mobil milik Robert yang disita yaitu Mercy dan Toyota Zeni.
Diketahui, Harvey menjadi tersangka sejak Rabu, 27 Maret 2024. Harvey diduga memiliki peran sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT yang diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar atau ilegal bersama dengan mantan Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT).
“Sekira tahun 2018 sampai dengan 2019 saudara HM (Harvey Moeis) ini menghubungi Direktur Utama PT Timah, yaitu Saudara MRPT atau Saudara RZ dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah,” terang Kuntadi.
Baca Juga:
Keduanya sempat bertemu beberapa kali untuk membahas masalah tersebut. Lalu, mereka sepakat untuk menutupi kegiatan pertambangan liar tersebut dengan menyewa peralatan processing peleburan timah. Harvey juga menghubungi sejumlah perusahaan smelter untuk mengakomodasi itu.
“Yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud,” kata dia.
Setelah penambangan liar berlangsung, Harvey meminta para pihak smelter untuk mengalokasikan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan untuk diserahkan kepadanya, seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR). Proses penyerahan keuntungan berkedok dana CSR juga melibatkan Helena Lim, yang menjabat sebagai Manager PT QSE.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Distika Safara Setianda pada 19 Apr 2024